Categories: NASIONAL

Dewan Pers Berharap Pendapatan yang Adil

JAKARTA – Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, berpotensi tidak mulus. Khususnya soal ketentuan pembagian pendapatan oleh platform digital kepada media atau perusahaan pers.

Di dalam draft atau rancangan Perpres tersebut, urusan teknis soal kerjasama termasuk pembagian pendapatan antara perusahaan pers dengan platform digital diatur secara teknis oleh Dewan Pers. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu turut memberikan komentar soal Perpres soal hak publikasi atau publisher rights tersebut.

Dia menyampaikan empat poin menanggapi rencana terbitnya Perpres tersebut. ’’DP (Dewan Pers) berharap agar Perpres ini menuangkan rumusan yang memberikan pendapatan yang adil bagi media atas platform,’’ katanya kemarin (27/7). Kemudian apabila terjadi perbedaan pendapat antara keduanya, dapat diselesaikan dengan mediasi.

Ninik juga menyampaikan mereka Dewan Pers menghargai semua pihak untuk memberikan masukan pada draft yang sudah dikirim Kementerian Kominfo ke Presiden Joko Widodo itu. Dewan Pers juga sangat berharap, proses itu dapat memastikan karya jurnalistik yang didistribusikan melalui algoritma merupakan karya jurnalistik berkualitas.

’’DP berharap rancangan Perpres ini dapat membangun ekosistem pers yang sehat,’’ tuturnya. Kemudian juga bisa menyehatkan media dalam rantai distribusi berita melalui platform digital.

Sementara itu Google selaku platform digital yang selama ini ikut mendistribusikan karya jurnalistik lewat mesin pencarinya, menyampaikan pandangan khusus. Wakil Presiden Google Asia Pacific Michaela Browning mengatakan, rancangan Perpres itu berpotensi mengancam masa depan media di Indonesia serta kebebasan pers itu sendiri.

  Dia mengatakan aturan di dalam Perpres tersebut dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi public. Karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul secara online. Termasuk penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.

Menurut dia peraturan tersebut hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit media. Serta membatasi kemampuan Google untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita dari seluruh Indonesia. Termasuk bakal merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia. Masyarakat yang ingin tahu berbagai sudut pandang terhadap sebuah informasi atau fenomena, bakal dirugikan. (wan)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: JURNALIS

Recent Posts

Lantai Jembatan Banyak Lubang, Terkesan Kumuh dengan Coretan dan Sampah

Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai.  Arus lalu lintas…

13 hours ago

Wali Kota Ajak Perangi Segala Bentuk Perjudian

   Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…

20 hours ago

Tabrak Truk Semen, Pengendara Motor Tewas di Ring Road

Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…

21 hours ago

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

1 day ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

2 days ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

2 days ago