“Dorongan untuk menutup biaya politik, ditambah persiapan kontestasi berikutnya, menjadi pemicu kuat terjadinya korupsi,” urainya.
Seira juga menilai, tuntutan partai agar kader yang telah menjabat menyumbang untuk operasional partai memperburuk situasi, terutama karena pendanaan partai dari negara masih sangat terbatas.
Sebagai contoh, ia menyinggung kasus korupsi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang divonis 6,5 tahun penjara pada 2023, di mana sebagian uang hasil korupsi diketahui mengalir ke partai politik. Atas berbagai persoalan tersebut, ia mendesak pembenahan sistemik, termasuk merancang ulang fungsi pengawasan internal agar terpisah dari kekuasaan pemerintah daerah.
“Kelompok Kerja Pemilihan pengadaan perlu dijadikan unit yang independen dan terpisah dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah terkait,” urainya.
Lebih lanjut, Seira menekankan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap tata kelola partai politik, mulai dari rekrutmen hingga kaderisasi. “Tanpa perbaikan di hulu, yaitu di partai politik, maka kualitas kepala daerah akan terus bermasalah dan lingkaran korupsi sulit diputus,” pungkasnya. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…
Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…
Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…
Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…
Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…