Categories: NASIONAL

Mahfud Klaim Sudah Sesuai Aturan

Terkait Penjabat dari TNI-Polri Aktif

JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) M Mahfud MD buka suara pasca polemik penunjukkan Penjabat (Pj) kepala daerah muncul. Dia menyatakan bahwa perwira TNI dan Polri aktif memiliki landasan untuk menjadi Pj.

Kepada awak media, Mahfud menyatakan bahwa aturan penugasan perwira TNI dan Polri aktif di luar induk institusi mereka telah diatur dalam UU. Mereka dibolehkan bertugas di 10 kementerian dan lembaga (k/l). Termasuk diantaranya Kemenko Polhukam dan Badan Intelijen Negara (BIN). ”Itu boleh TNI bekerja di sana,” jelas Mahfud kemarin (25/5).

Aturan tersebut lantas diperkuat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 20 menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya. Tidak sampai di situ, pemerintah juga telah mengeluarkan PP nomor 11 tahun 2017. ”Di situ disebutkan TNI – Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” tambahnya.

Mahfud tidak menampik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kata Mahfud, putusan itu seringkali disalah pahami. Menurut dia putusan MK menyatakan dua hal. Pertama, TNI dan Polri aktif tidak boleh bekerja di institusi sipil kecuali pada 10 k/l yang telah diatur oleh UU. ”Lalu kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh, boleh menjadi penjabat kepala daerah,” tegas dia.

Eks ketua MK tersebut meminta semua pihak membaca ulang putusan tersebut. ”Coba dibaca putusannya dengan jernih,” imbuhnya. Karena itu, penunjukkan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin sebagai Pj bupati Seram Bagian Barat tidak perlu dipersoalkan.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, dilantiknya Pj Bupati berlatarbelakang TNI aktif menambah preseden buruk. Hal itu menunjukkan tidak hormatnya pemerintah pada MK. ”Kepatuhan penyelenggara negara pada putusan MK lemah,” ujarnya kemarin.

Feri mengakui, keputusan MK mungkin tidak memuaskan bagi pemerintah. Namun semestinya tidak menjadi pembenaran untuk mengakali putusan tersebut. Masyarakat sipil umumnya juga kerap tidak senang dengan putusan MK. Namun apapun harus dihormati. Menurut Feri, pembenaran yang disampaikan pemerintah hanya upaya berkilah.

Peneliti Pusako Universitas Andalas itu menegaskan, putusan MK sudah klir. Bahwa TNI dan Polri aktif bisa duduk di jabatan sipil dengan syarat mengundurkan diri. Syarat itu penting bukan hanya bagian dari supremasi sipil, namun juga sesuai UU TNI dan UUD 1945. Dimana, fungsi TNI dan Polri ada di keamanan dan pertahanan.

Kalaupun ada kesempatan ditugaskan di luar institusi TNI, terbatas pada 10 k/l lembaga yang diatur dalam pasal 47 UU TNI. Antara lain, kantor yang membidangi politik dan keamanan, intelijen negara, sandi negara, narkotika nasional, hingga SAR Nasional. ”Kalau Penjabat kepala daerah tegas benderang dilarang,” tegasnya. (far/syn/bay/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: NASIONAL

Recent Posts

Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa di Depapre Dilarikan ke Rumah Sakit

Puluhan siswa PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura diduga…

19 hours ago

​BMP RI Tepis Tudingan Adu Domba Kelompok Massa

​Langkah tegas ini disampaikan Ali Kabiay untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait kehadiran massa BMP RI…

1 day ago

Pengalihan ASN ke Kementerian Jadi Solusi Tekan Belanja Pegawai

Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…

2 days ago

Warga Diminta Waspadai Kejahatan di Ruang Digital

  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…

2 days ago

Wali Kota: Bangun Tempat Ibadah Butuh Komitmen Moral

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…

2 days ago

Nggam Bu, Pesona Air Biru yang Dijaga Masyarakat Adat

Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…

2 days ago