Tersangka dari kelompok perantara terdiri atas tersangka berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F. Sementara empat tersangka dari kelompok orang tua terdiri atas tersangka berinisial CPS, DRH, IP, dan REP. Para tersangka berjejaring di wilayah Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, sampai Papua.
Atas perbuatannya, 12 orang tersangka tersebut dijerat menggunakan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta sampai Rp 300 juta. Selain itu, mereka dijerat Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kali ini adalah Kepala Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua, Faturachman yang mengunjungi Pulau…
Dari pantauan media ini di Depo Kontainer Pelabuhan Merauke, aktifitas di terminal Depo Kontainer Pelabuhan…
Bupati Mimika, Johannes Rettob, bersama Kapolda Papua Tengah Kombes Pol Jeremias Rontini melakukan peninjauan langsung…
Pemerintah Kabupaten, lanjut bupati Yoseph akan berkoordinasi dengan para orang tua yang pernah datang kepada…
Menurut keterangan warga di lokasi, jalan mulai dipalang sekitar pukul 19.20 WIT. Aksi palang jalan…
Mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Merauke ini menjelaskan di tahun 2026 ini…