Trunoyudo menyatakan bahwa Didik telah melakukan perbuatan tercela sehingga KKEP memberikan dua sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama tujuh hari terhitung mulai 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. ”Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Sekretaris Asosiasi 328 Kepala Kampung Se Jayawijaya Sem Uaga menegaskan jika menyikapi adanya informas yang…
Kedua tersangka masing-masing berinisial EK dan RS. Tersangka EK diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap…
Dia menegaskan seluruh tenaga honorer yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan komitmen…
Menurutnya, sanggar seni memiliki peran penting sebagai wadah menjaga, mengembangkan, dan mewariskan kekayaan budaya kepada…
Dana cadangan atau yang dulu disebut dana abadi Pemprov Papua terus berkurang. Dana yang dulu…
Menurut Abisai, keberadaan rumah ibadah menjadi salah satu pilar penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang…