Trunoyudo menyatakan bahwa Didik telah melakukan perbuatan tercela sehingga KKEP memberikan dua sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama tujuh hari terhitung mulai 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. ”Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, didampingi Asisten II Setda…
Ia menyadari, posisi PSBS Biak saat ini kurang aman. Mereka kini berada di ambang degradasi…
Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Papua Samuel S.C Erari, SH., M.KN mengatakan bahwa pelantikan…
Ini disampaikan menyikapi kritik publik yang meminta agar kompetisi tersebut dibatalkan hingga persoalan Kapiraya diselesaikan.…
“Kami rencanakan selama Ramadan ada empat kali gerakan pangan murah. Ini untuk memastikan masyarakat bisa…
“Ada enam tim yang konfirmasi untuk mengikuti liga. Mereka sampaikan kalau bisa Liga 4 Zona…