Categories: NASIONAL

Jokowi: Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

Namun, kata Chico, pernyataan Jokowi itu tentu akan memantik pro kontra dari masyarakat. Publik bisa beranggapan bahwa Jokowi akan melanggar etika jika ikut memihak dan berkampanye untuk salah satu paslon dalam Pilpres 2024. ”Jadi, ada etika yang dilanggar presiden,” bebernya.

Bahkan, lanjut dia, publik akan menganggap Presiden Jokowi melakukan nepotisme dalam pilpres, jika dia memihak dan mengampanyekan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebab, Gibran merupakan putra Jokowi. Chico menegaskan bahwa nepotisme akan semakin mengental, jika nanti secara terbuka Jokowi mendukung anaknya dalam kontestasi lima tahunan itu. ”Anggapan masyarakat tentang nepotisme akan semakin kental,” paparnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Agustyati mengkritik pernyataan Jokowi. Selain dangkal, yang dikatakan Jokowi berbahaya jika digunakan sebagai pembenaran bagi presiden, menteri dan seluruh pejabat untuk menunjukkan keberpihakan.

Apalagi, Jokowi memiliki konflik kepentingan langsung dengan salah satu calon yang merupakan anak kandungnya. ”Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis,” ujarnya kemarin.

Ninis menambahkan, klaim Jokowi hanya didasarkan pada pasal 281 ayat 1 UU 7/2017 yang memberi ruang pejabat berkampanye. Padahal di pasal 282 ditegaskan bahwa pejabat negara hingga level kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon. ”Jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu,” tegas Ninis.

Oleh karenanya, dia mendesak Jokowi menarik pernyataan yang menyebut Presiden dan Menteri boleh berpihak. Sebab itu berpotensi disalahgunakan sebagai pembenaran pemanfaatan pejabat negara. Lebih lanjut lagi, Ninis meminta Bawaslu untuk bertindak tegas jika ditemukan adanya upaya ketidaknetralan penyelenggara negara. (far/lum/syn/tyo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Gubernur Dorong Anak Kampung Koa Bersekolah di Sekolah RakyatGubernur Dorong Anak Kampung Koa Bersekolah di Sekolah Rakyat

Gubernur Dorong Anak Kampung Koa Bersekolah di Sekolah Rakyat

Menurutnya, keberadaan Sekolah Rakyat merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mempersiapkan masa depan generasi…

23 hours ago

Bupati Jayawijaya Tinjau UPT Pembibitan Ternak Babi

Bupati Jayawijaya Atenius Murib menyatakan, kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kondisi ternak babi dan kadang…

1 day ago

Pemkab Jayapura Benahi Parkiran hingga Penerangan di Khalkote

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, mengatakan sebagian besar pembangunan fasilitas di area festival telah rampung. Pemerintah…

1 day ago

Matangkan Persiapan FDS ke15, Pemkab Jayapura Libatkan Stakeholder

Persiapan pelaksanaan Festival Danau Sentani (FDS) ke-15 Tahun 2026 mulai dimatangkan. Pemerintah Kabupaten Jayapura menggelar…

1 day ago

Perlunya Keterlibatan Masyarakat Adat Dalam Program Perubahan Iklim

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, mengatakan keberhasilan program tidak hanya diukur dari capaian…

1 day ago

Seorang Pemuda Tewas Setelah Dianiaya di SP 3

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa sesaat setelah menerima laporan masyarakat, Kapolsek…

1 day ago