Categories: NASIONAL

Jokowi: Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

Namun, kata Chico, pernyataan Jokowi itu tentu akan memantik pro kontra dari masyarakat. Publik bisa beranggapan bahwa Jokowi akan melanggar etika jika ikut memihak dan berkampanye untuk salah satu paslon dalam Pilpres 2024. ”Jadi, ada etika yang dilanggar presiden,” bebernya.

Bahkan, lanjut dia, publik akan menganggap Presiden Jokowi melakukan nepotisme dalam pilpres, jika dia memihak dan mengampanyekan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebab, Gibran merupakan putra Jokowi. Chico menegaskan bahwa nepotisme akan semakin mengental, jika nanti secara terbuka Jokowi mendukung anaknya dalam kontestasi lima tahunan itu. ”Anggapan masyarakat tentang nepotisme akan semakin kental,” paparnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Agustyati mengkritik pernyataan Jokowi. Selain dangkal, yang dikatakan Jokowi berbahaya jika digunakan sebagai pembenaran bagi presiden, menteri dan seluruh pejabat untuk menunjukkan keberpihakan.

Apalagi, Jokowi memiliki konflik kepentingan langsung dengan salah satu calon yang merupakan anak kandungnya. ”Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis,” ujarnya kemarin.

Ninis menambahkan, klaim Jokowi hanya didasarkan pada pasal 281 ayat 1 UU 7/2017 yang memberi ruang pejabat berkampanye. Padahal di pasal 282 ditegaskan bahwa pejabat negara hingga level kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon. ”Jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu,” tegas Ninis.

Oleh karenanya, dia mendesak Jokowi menarik pernyataan yang menyebut Presiden dan Menteri boleh berpihak. Sebab itu berpotensi disalahgunakan sebagai pembenaran pemanfaatan pejabat negara. Lebih lanjut lagi, Ninis meminta Bawaslu untuk bertindak tegas jika ditemukan adanya upaya ketidaknetralan penyelenggara negara. (far/lum/syn/tyo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Seruni Kabinet Merah Putih Salurkan 700 Paket Sembako di Sentani TimurSeruni Kabinet Merah Putih Salurkan 700 Paket Sembako di Sentani Timur

Seruni Kabinet Merah Putih Salurkan 700 Paket Sembako di Sentani Timur

Ny. Sri Suparni Bahlil mengatakan, kunjungan Seruni Kabinet Merah Putih telah berlangsung selama tiga hari…

3 days ago

Mengenal 3D Ekokardiografi dalam Pengobatan Jantung Bawaan

Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Heartology Cardiovascular Hospital, Ario Soeryo Kuncoro, Sp.JP(K) menerangkan keunggulan…

3 days ago

Kunjungan Seruni Bentuk Perhatian Pemerintah Pusat

Dalam kunjungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura juga menyampaikan permohonan kepada pemerintah pusat terkait program pemasangan…

3 days ago

Pendidikan Harus Mampu Bentuk Karakter dan Kembangkan Potensi Peserta Didik

Rustan Saru mengingatkan pentingnya disiplin, menghormati guru, serta menjauhi perilaku negatif yang dapat merusak masa…

3 days ago

Pemkab Jayapura Pastikan Festival Danau Sentani Dilaksanakan Agustus

"Ini merupakan komitmen kami bahwa FDS tidak lagi dilaksanakan pada Juli seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi…

3 days ago

Kualitas Pelayanan Publik Harus Alami Peningkatan

Rustan Saru menekankan bahwa salah satu fokus utama dalam peningkatan pelayanan publik adalah komitmen bersama…

3 days ago