Categories: NASIONAL

Jokowi: Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

Sementara itu, Wakil Komandan Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman membela pernyataan Jokowi. Dia mengatakan, Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

Kemudian, Habib juga menyebut larangan presiden mendukung calon sudah otomatis runtuh dengan adanya pasal 7 UUD 1945 yang membolehkan presiden kembali maju dalam pilpres. Sebab, saat kembali maju, secara otomatis, presiden punya sikap politik. “Yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya,” ujarnya kemarin.

Habib mencontohkan, praktik yang terjadi di sejumlah negara termasuk amerika serikat. Di mana seorang boleh mendukung dan bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya. ”Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump,” terangnya.

Dalam konteks Indonesia, batasan hanya terdapat pada mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung. Ketentuan tersebut diatur pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kemudian pasal 547 yang mengatur ancaman pidana bagi setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Untuk menegakkan aturan tersebut, Bawaslu yang punya wewenang untuk mengawasinya. ”Intinya kita tidak perlu khawatir apabila presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon,” jelasnya. Sebab, ada aturan berlapis dan lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim tidak mempersoalkan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa dirinya boleh memihak salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Chico, secara undang-undang, presiden tidak dilarang memihak dan berkampanye. ”Apa yang disampaikan Pak Jokowi tidak menyalahi undang-undang,” terang dia kemarin.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Starlink Elon Musk Kini Miliki Pesaing dari RusiaStarlink Elon Musk Kini Miliki Pesaing dari Rusia

Starlink Elon Musk Kini Miliki Pesaing dari Rusia

Dalam kerangka strategi tersebut, proyek Rassvet dikembangkan oleh perusahaan kedirgantaraan swasta Bureau 1440 dengan dukungan…

1 day ago

Kepala Suku Besar Mee Dorong Penyelesaian Adat Terkait Tapal Batas di Kapiraya

Melkias memandang bahwa proses penyelesaian yang berlarut-larut berpotensi memunculkan opini liar di tengah masyarakat. Ia…

1 day ago

Purbaya Suntik Rp 100 Triliun ke Himbara, Total Dana Pemerintah Tembus Rp 300 Triliun

Purbaya menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga likuiditas perbankan yang mulai mengetat. Indikasinya terlihat dari…

1 day ago

Dihantam Ombak di Muara Bokap, 8 Korban Berhasil Dievakuasi

Peristiwa bermula saat perahu bertolak dari Kampung Taura, Distrik Fayit, menuju Agats sekitar pukul 07.00…

1 day ago

WFH Diragukan Efektif Tekan Konsumsi BBM

Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengungkapkan keraguannya terhadap…

1 day ago

Pangdam XXIV/MT Turun Langsung Jadi Peternak Ayam Petelur

Aksi nyatanya ditunjukkan melalui keberhasilan menyulap lahan tidur seluas 8.000 meter di Timika Papua Tengah…

1 day ago