Categories: NASIONAL

Jokowi: Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

Sementara itu, Wakil Komandan Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman membela pernyataan Jokowi. Dia mengatakan, Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

Kemudian, Habib juga menyebut larangan presiden mendukung calon sudah otomatis runtuh dengan adanya pasal 7 UUD 1945 yang membolehkan presiden kembali maju dalam pilpres. Sebab, saat kembali maju, secara otomatis, presiden punya sikap politik. “Yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya,” ujarnya kemarin.

Habib mencontohkan, praktik yang terjadi di sejumlah negara termasuk amerika serikat. Di mana seorang boleh mendukung dan bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya. ”Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump,” terangnya.

Dalam konteks Indonesia, batasan hanya terdapat pada mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung. Ketentuan tersebut diatur pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kemudian pasal 547 yang mengatur ancaman pidana bagi setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Untuk menegakkan aturan tersebut, Bawaslu yang punya wewenang untuk mengawasinya. ”Intinya kita tidak perlu khawatir apabila presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon,” jelasnya. Sebab, ada aturan berlapis dan lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim tidak mempersoalkan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa dirinya boleh memihak salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Chico, secara undang-undang, presiden tidak dilarang memihak dan berkampanye. ”Apa yang disampaikan Pak Jokowi tidak menyalahi undang-undang,” terang dia kemarin.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Program Mudik Gratis Pengaruhi Arus PenumpangProgram Mudik Gratis Pengaruhi Arus Penumpang

Program Mudik Gratis Pengaruhi Arus Penumpang

Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (LALA) dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas II Jayapura Semuel…

1 day ago

Pelaku Pemotong Tangan di Timika Teridentifikasi

Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…

2 days ago

Penggunaan HP Bagi Peserta Didik Bakal Dibatasi

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…

2 days ago

Darurat Guru Nasional, Saatnya Negara Menghadirkan Badan Guru Nasional

Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…

2 days ago

Istana Diguncang Isu Reshuffle Kabinet

Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…

2 days ago

Jokowi: Prabowo-Gibran 2 Periode

Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…

2 days ago