

ilustrasi kalender / sumber: pixabay/ Tigerlily713
JAKARTA– Tanggal merah terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah ditetapkan.
Tiga Kementerian Indonesia yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, telah menetapkan daftar tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 833, 3, dan 4 tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dilansir dari kemenkopmk.go.id, Rabu (22/22), tahun 2024 memiliki 27 tanggal merah yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Berikut adalah daftarnya.
– Kamis, 8 Februari 2024 Hari Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
– Jumat, 9 Februari 2024 Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
– Sabtu, 10 Februari 2024 Hari Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
– Senin, 11 Maret 2024 Hari Libur Nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
– Selasa, 12 Maret 2024 Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
– Jumat, 29 Maret 2024 Hari Libur Nasional Wafat Isa Al Masih.
– Minggu, 31 Maret 2024 Hari Libur Nasional Paskah.
Page: 1 2
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…
–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…
Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…
Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…
Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…
Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…