

ilustrasi kalender / sumber: pixabay/ Tigerlily713
JAKARTA– Tanggal merah terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah ditetapkan.
Tiga Kementerian Indonesia yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, telah menetapkan daftar tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 833, 3, dan 4 tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dilansir dari kemenkopmk.go.id, Rabu (22/22), tahun 2024 memiliki 27 tanggal merah yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Berikut adalah daftarnya.
– Kamis, 8 Februari 2024 Hari Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
– Jumat, 9 Februari 2024 Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
– Sabtu, 10 Februari 2024 Hari Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
– Senin, 11 Maret 2024 Hari Libur Nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
– Selasa, 12 Maret 2024 Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
– Jumat, 29 Maret 2024 Hari Libur Nasional Wafat Isa Al Masih.
– Minggu, 31 Maret 2024 Hari Libur Nasional Paskah.
Page: 1 2
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan dari pertemuan itu ada sejumlah persoalan yang disampaikan langsung…
Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, SE, M.B.A menyatakan pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, kondisi kekeringan yang dipengaruhi fenomena El Niño meningkatkan kerawanan…
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Melke Mentang, S.H. menyatakan pemeriksaan fisik ini dilakukan untuk memastikan…
Kapolres Mimika, AKBP Alfredo A. Rumbiak, menyatakan aparat keamanan terus mengawal situasi di lapangan agar…
Pelatihan ini digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Keerom dan melibatkan operator…