Categories: NASIONAL

Kunjungi Papua, Menteri Hadi Serahkan Sertipikat Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya

JAKARTA – Mengawali kunjungan kerjanya di Papua, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, langsung menuju lokasi penyerahan Sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura. 

Sertipikat yang diberikan, merupakan Sertipikat Hak Pengelolaan tanah ulayat suku Sawoi Hnya untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 Kepala Keluarga atau 600 masyarakat dengan total luas tanah sebesar 699,7 Hektar.

“Selama ini sering muncul pembicaraan di publik bahwa tanah adat/ulayat sebagai penghalang pembangunan. Tentu ini harus kita bantah dengan solusi dan kerja nyata. Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya,” ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Selasa (17/10).

Menteri Hadi Tjahjanto menegaskan, dengan diserahkannya Sertipikat pengelolaan tanah ulayat ini, maka ini adalah sejarah hadirnya negara untuk melindungi hak-hak ulayat diatas tanah adat.

“Oleh karena itu, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir karena tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak akan berpindah tangan. Karena bersifat komunal,” ujarnya.

Penyerahan sertipikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah penyerahan di Sumatera Barat.  

“Bapak Presiden berpesan kepada saya, Pak Menteri segera selesaikan konflik sengketa tanah masyarakat terutama masyarakat adat dengan HGU dan HGB. Puji Tuhan ini salah satu wujud pelaksanaan perintah Bapak Presiden itu, dengan mengeluarkan Sertipikat Pengelolaan di atas tanah ulayat. Semoga 2024 seluruh tanah adat di Papua sudah bersertipikat,” tegasnya.

Sementara itu, terkait syarat sertipikasi pengelolaan tanah ulayat, Menteri Hadi menjelaskan syaratnya sederhana, yakni tanah ulayat tidak berada dalam Kawasan hutan; Tanah ulayat tidak masuk dalam peta pendaftaran hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN; dan tanah ulayat bebas dari sengketa atau potensi yang menggiring pada masalah baik secara sosial maupun hukum. (*)

Sumber : Jawapos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: TANAHADAT

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

2 days ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

2 days ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

2 days ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

2 days ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

2 days ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

2 days ago