

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (Instagram @meutya_hafid)
JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa platform TikTok telah menindaklanjuti kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Dikutip dari akun Instagram resmi @kemkomdigi pada Rabu (15/4), Langkah ini dilakukan dengan menonaktifkan akun pengguna yang masih berada di bawah batas usia yang ditentukan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan regulasi pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi anak.
Pemerintah menetapkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial secara bebas. Aturan ini tertuang dalam kebijakan resmi mengenai tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.
Implementasi aturan ini menjadi fokus utama dalam menjaga keamanan anak di dunia digital. Meutya Hafid mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh TikTok dalam mematuhi regulasi tersebut.
Hafid menilai tindakan ini sebagai bentuk komitmen platform dalam melindungi pengguna muda di Indonesia. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat upaya ini secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari kepatuhan, TikTok telah menyerahkan dokumen resmi kepada pemerintah. Dokumen tersebut berisi komitmen untuk menjalankan seluruh ketentuan yang diatur dalam regulasi.Hal ini menunjukkan adanya kerja sama antara pemerintah dan platform digital dalam melindungi anak.
Page: 1 2
Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…
Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…
Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…
Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…
Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…