

PNS dan PPPK
SOLO – Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), kabar baik kembali datang bagi aparatur sipil negara. Pemerintah dipastikan akan segera menyalurkan gaji ke 13 PNS dan PPPK 2026 dalam waktu dekat. Seperti halnya THR, pencairan gaji ke 13 ini juga mencakup sejumlah komponen yang sama. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Adapun komponen gaji ke 13 PNS dan PPPK 2026 meliputi : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja atau tunjangan profesi. Pemerintah memiliki sejumlah tujuan dalam pemberian gaji ke 13 PNS dan PPPK 2026 ini. Kebijakan tersebut tidak hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga memiliki fungsi strategis.
Page: 1 2
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…
Saat kapal dalam perjalanan menuju Jayapura, tiga penumpang ini diketahui merokok di dalam kapal, tepatnya…
Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…