

PNS dan PPPK
SOLO – Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), kabar baik kembali datang bagi aparatur sipil negara. Pemerintah dipastikan akan segera menyalurkan gaji ke 13 PNS dan PPPK 2026 dalam waktu dekat. Seperti halnya THR, pencairan gaji ke 13 ini juga mencakup sejumlah komponen yang sama. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Adapun komponen gaji ke 13 PNS dan PPPK 2026 meliputi : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja atau tunjangan profesi. Pemerintah memiliki sejumlah tujuan dalam pemberian gaji ke 13 PNS dan PPPK 2026 ini. Kebijakan tersebut tidak hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga memiliki fungsi strategis.
Page: 1 2
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…