Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir angka kebocoran jauh lebih tinggi, yakni menyentuh Rp400 miliar. Kasus korupsi yang melilit Badan Gizi Nasional ini telah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka utama.
Para tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memanipulasi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek agar tidak sesuai dengan urgensi kebutuhan riil di lapangan. Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mochammad Jeffry memaparkan, pemenang tender proyek bernilai triliunan rupiah ini dipaksakan kepada pihak yang tidak kompeten.
PT YAT selaku mitra penyedia barang diketahui tidak memenuhi kualifikasi dasar industri otomotif karena sama sekali tidak memiliki jaringan dealer resmi ataupun fasilitas perbengkelan aktif yang memadai. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029…
Penggunaan kembali prasarana penyeberangan ini disambut dengan rasa lega yang mendalam oleh masyarakat Abepura,…
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…