Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir angka kebocoran jauh lebih tinggi, yakni menyentuh Rp400 miliar. Kasus korupsi yang melilit Badan Gizi Nasional ini telah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka utama.
Para tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memanipulasi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek agar tidak sesuai dengan urgensi kebutuhan riil di lapangan. Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mochammad Jeffry memaparkan, pemenang tender proyek bernilai triliunan rupiah ini dipaksakan kepada pihak yang tidak kompeten.
PT YAT selaku mitra penyedia barang diketahui tidak memenuhi kualifikasi dasar industri otomotif karena sama sekali tidak memiliki jaringan dealer resmi ataupun fasilitas perbengkelan aktif yang memadai. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Di balik lembaran berkas perkara yang menumpuk, ada kisah-kisah pilu tentang biduk rumah tangga yang…
Kepolisian Resor (Polres) Mimika tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang petugas keamanan swasta…
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua selaku Kepala Operasi (Kaops) Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol…
elayanan kesehatan di daerah pedalaman Mimika masih menghadapi tantangan berat akibat keterbatasan fasilitas dan kebijakan…
Pertemuan tersebut membahas rencana pembukaan dan pengembangan lahan pangan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan…
Kepala SMA Negeri 1 Sentani, Kelasina Yanggroseray, meminta para orang tua siswa memahami keterbatasan daya…