Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir angka kebocoran jauh lebih tinggi, yakni menyentuh Rp400 miliar. Kasus korupsi yang melilit Badan Gizi Nasional ini telah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka utama.
Para tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memanipulasi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek agar tidak sesuai dengan urgensi kebutuhan riil di lapangan. Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mochammad Jeffry memaparkan, pemenang tender proyek bernilai triliunan rupiah ini dipaksakan kepada pihak yang tidak kompeten.
PT YAT selaku mitra penyedia barang diketahui tidak memenuhi kualifikasi dasar industri otomotif karena sama sekali tidak memiliki jaringan dealer resmi ataupun fasilitas perbengkelan aktif yang memadai. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…