

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengalami tindak pemerasan dari petugas atau pegawai pajak. “Dengan catatan, wajib pajak tidak dalam posisi berusaha untuk meminta pengurangan (pajak, red.),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Menurut Asep, imbauan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata KPK dalam menjaga kedaulatan keuangan negara. Asep mengatakan penindakan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026 diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus peringatan tegas agar para pihak yang berwenang tidak mencederai amanah sekaligus hak negara.
Terlebih, modus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bekerja sama dengan konsultan untuk mengurangi pajak demi kepentingan pribadi kerap terjadi.
Page: 1 2
Pengawasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Energi dan…
Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…
Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…
Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…
Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…
Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…