Categories: NASIONAL

Pansus Angket Haji Akan Panggil Menag Yaqut

Sementara itu Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj merespon pembentukan Pansus Haji oleh DPR. Ada beberapa aspek yang dia kritisi. Khususnya terkait pembagian kuota tambahan untuk haji reguler dan khusus, yang dipersoalkan DPR.

Mustolih mengatakan di UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, memang diatur bahwa haji reguler mendapatkan 92 persen. Kemudian haji khusus menerima jatah 8 persen. “Tetapi ini berlaku untuk kuota pokok,” katanya kemarin (11/7).

Mustolih mengatakan yang dipersoalkan Pansus Haji DPR adalah pembagian kuota haji tambahan yang 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus. Dia mengatakan pembagian alokasi kuota tambahan itu merupakan kewenagan Menteri Agama (Menag).

Dia menuturkan jika parlemen konsisten, maka haji 2022 setelah pandemi dulu juga harus dipersoalkan. Karena saat itu Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 10 ribu kursi. Tetapi nyatanya pemerintah Indonesia tidak mengambilnya. Pada saat itu, parlemen tidak memberikan respon apa-apa.

Aspek lainnya yang jadi sorotan Mustolih adalah kepentingan jemaah haji. Dia menegaskan tahun ini, persoalan yang berdampak langsung pada jemaah adalah performa maskapai Garuda Indonesia. “Beberapa kali delay. Tapi tidak ada pansus penerbangan haji,” katanya.

Dalam beberapa kesempatan, Kemenag menegaskan kecewa dengan kinerja Garuda Indonesia. Karena pada beberapa kasus delay, ada yang sampai 20 jam lebih penundaannya. Kemudian banyak pengalihan rute. Yaitu jemaah yang seharusnya pulang ke tanah air dari Jeddah, dipindah dari Madinah. Akibatkan jemaah menjalani perjalanan darat sekitar 8 jam dari Makkah ke Madinah, untuk dipulangkan ke tanah air.

Mustolih juga menyampaikan kasus jemaah yang padat di tenda Mina, adalah persoalan yang menahun. Di satu sisi area mina tidak bertambah luasnya. Di sisi lain, pemerintah Saudi terus menambah kuota haji. Akibatnya terjadi kepadatan di Mina. (lum/wan)

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Meski Hakim Terbatas, Namun Tangani Perkara Paling Banyak di Seluruh IndonesiaMeski Hakim Terbatas, Namun Tangani Perkara Paling Banyak di Seluruh Indonesia

Meski Hakim Terbatas, Namun Tangani Perkara Paling Banyak di Seluruh Indonesia

Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…

9 hours ago

Kejari Merauke Lelang Sejumlah Barang Rampasan Tindak PIdana Umum

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…

9 hours ago

Wali Kota Pastikan Seluruh OPD Definitif Januari Ini

Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…

10 hours ago

Penumpang Lebih Banyak yang Berangkat daripada yang Turun di Merauke

Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…

10 hours ago

ASN Tidak Disiplin, Gaji dan TPP Ditahan

Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…

11 hours ago

Merauke Jadi Tuan Rumah Sidang Musyawarah Pekerja Lengkap PGI

Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…

11 hours ago