Categories: NASIONAL

SIM Bakal Dikeluarkan Dishub Bukan Lagi oleh Polisi

DPR: Sedang Dibahas Pakar dan Praktisi

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi atau SIM yang selama ini diterbitkan polisi disebut-sebut tak lama lagi akan diambil alih penerbitannya oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Wacana inipun telah mendapatkan dukungan dari anggota Komisi V DPR RI.

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama megungkapkan peralihan kewenangan penerbitan SIM dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkaitan dengan usulan perubahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meskipun menyetujui nantinya SIM bakal dikeluarkan Dishub, Suryadi memberi sejumlah catatan pada proses penyusunan awal RUU LLAJ. Politisi dari Fraksi PKS itu mengungkapkan salah satunya menyangkut uji penerbitan dan pengawasan atau penindakan hukum SIM.

Dia mengungkapkan pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari sejumlah pihak. Masukan tersebut mulai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Meskipun belum secara resmi RUU tersebut belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait.

“Saat ini masih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi,” ujar Suryadi.

Dilansir dari Dilansir dari dpr.go.id, Suryadi menambahkan bahwa untuk ujian dan penerbitan SIM, akan mendorong adanya peralihan dari kepolisian ke Kemenhub.

“Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya berbeda,” katanya.

Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di kepolisian. Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau ‘skill’.

Karena SIM yang bukan komersil dan akan berlanjut menjadi seumur hidup. Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan angka kecelakaan yang cukup tinggi di Indonesia.

Hal tersebut disebabkan banyak faktor, di antaranya infrastruktur jalan hingga kendaraan. YLKI menyebutkan masih ada yang luput dari pengawasan, yakni faktor penerbitan SIM.

Menurutnya, idealnya proses SIM itu tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. “Kami mengusulkan penerbitan SIM bisa di ‘posting’ di sektor perhubungan,” tutup Tulus. (dis/zul/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: NASIONAL

Recent Posts

Tinggi Minat Orang Tua, Penerimaan Murid Baru Terkendala Fasilitas Gedung

  Selain capaian akademik, pihak sekolah juga mencatat tingkat retensi siswa yang sempurna. Hingga saat…

10 hours ago

Mendagri Canangkan Program Bedah Rumah Serentak di Kampung Mosso

   Kunjungan Menteri Dalam Negeri ke Kampung Mosso dilakukan untuk meninjau langsung pelaksanaan program yang…

16 hours ago

23 Rumah Warga Akan Direhabilitasi

   Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kawasan Dok IX Tanjung Ria masih membutuhkan perhatian serius…

17 hours ago

Pemprov dan Pemkot  Diminta Tindak Lanjuti Gerakan Indonesia Asri 

  Bima Arya menilai penanganan kawasan Sungai Anafre tidak cukup hanya melalui kegiatan pembersihan rutin.…

18 hours ago

Mendagri: 29 Persen Masyarakat di Papua Tak Miliki Rumah

Menteri Dalam Negeri menyoroti masih tingginya angka masyarakat di Papua yang belum memiliki rumah maupun…

1 day ago

Sempat Menanyakan Saya Salah Apa

Situasi tersebut membuat laga ini menjadi sangat krusial. Brasil hanya membutuhkan hasil imbang untuk menjaga…

1 day ago