

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) saat mendatangi Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/1/2022). Dasco tengah mengecek terkait informasi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia 9 tahun. Pimpinan DPR ingin memastikan jika Kepolisian sigap menangani kasus TPKS tersebut. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
JAKARTA-DPR kembali menegaskan komitmen untuk segera menuntaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Regulasi tersebut dinilai krusial untuk mengantisipasi berulangnya kasus serupa.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam kunjungan di Polsek Setiabudi, Jakarta, kemarin (9/1). Dasco menyatakan, dewan siap memperjuangkan RUU TPKS menjadi undang-undang. ’’Jadi, kalau ada yang bilang DPR memperlambat dan segala macam, itu tidak betul,’’ ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, usulan atau inisiatif UU itu justru berasal dari DPR. ’’Ini kami akan bikin. Kami akan buat undang-undang itu dengan bagus,’’ kata ketua harian Partai Gerindra tersebut.
Dasco menegaskan, proses yang lama bukanlah kesengajaan. Namun, dewan tak ingin pembahasan dilakukan terburu-buru. Imbasnya, produk UU tidak optimal dan kasus kekerasan seksual terus berulang.
Ditanya ada yang memperlambat pengesahan RUU TPKS, Dasco menjelaskan, dengan dibawa dan dibahas di paripurna, tentunya RUU TPKS akan disepakati oleh seluruh fraksi. ’’Sebab, nanti kalau sudah diparipurnakan, itu akan membuka jalan pembahasannya,’’ jelasnya.
Dalam kunjungan kemarin, Dasco melakukan pengawasan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polsek Setiabudi. Dasco menemui N, ibu korban. Dari pertemuan itu, dia mendapat cerita bahwa korban hanya tinggal dengan ibunya. Pelaku adalah keluarga dekat korban, yakni paman ipar. ’’Dan ternyata kejadian ini bukan baru sekali, tapi yang kedua kali. Selain diiming-iming dengan uang, korban juga diancam sehingga membuatnya tidak berdaya,’’ ucap Dasco. (far/c18/bay/JPG)
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…