Categories: NASIONAL

Delapan Fraksi Setujui RUU TPKS

Tahun Depan Mulai Dibahas Bersama Pemerintah

JAKARTA-Kelanjutan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dibahas dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR, kemarin (8/12).

Dalam pleno tersebut, delapan fraksi menyetujui agar RUU TPKS dibahas di tingkat selanjutnya. Satu-satunya fraksi yang menyatakan menolak adalah PKS.

Penolakan disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf. Muzzammil menyampaikan sejumlah catatan terhadap hasil pembahasan Panja RUU TPKS. Antara lain bahwa penyusunan RUU TPKS harus disesuaikan dengan RKUHP. Sebab, perihal perzinahan akan diatur juga dalam pembahasan RKUHP.

Muzzammil pun mendorong agar pembahasan RUU TPKS dibarengkan dengan RKUHP. Bahkan menurut dia, idealnya RKUHP diselesaikan lebih dulu, RUU TPKS menyusul. Pun apabila tidak memungkinkan, maka Fraksi PKS mendorong klausul perzinahan dimasukkan juga dalam RUU TPKS.

Fraksi PKS juga mengusulkan masuknya larangan hubungan seksual menyimpang, dengan mengakomodasi pemidanaan bagi yang melakukan. “Maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinahan dan LGBT yang diatur dalam UU yang berlaku,” jelas Muzzamil dalam forum rapat pleno.

Sementara itu, delapan fraksi lain menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya dengan beberapa catatan. Fraksi PAN, misalnya, menitikberatkan perlunya kajian lebih dalam tentang rehabilitasi pelaku. Hal yang sama juga diusulkan oleh Fraksi Partai NasDem.

Kemudian Fraksi PPP dan Fraksi Partai Gerindra mengusulkan agar kata “kekerasan” pada judul maupun frasanya dalam RUU diganti. “PPP mengusulkan agar dihapus kata kekerasan sehingga redaksinya menjadi Tindak Pidana Seksual,” ungkap anggota Fraksi PPP Syamsurizal.

Sedangkan menurut Fraksi Partai Gerindra, frasa kekerasan kurang tepat karena akan membatasi pelanggaran hanya pada fisik. “Menurut kami, kekerasan identik dengan fisik. Sementara RUU ini juga mengatur tindak pidana seksual yang bersifat nonfisik,” terang anggota Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid.

Dengan persetujuan tersebut, RUU TPKS akan dilanjutkan pembahasan pada masa sidang berikutnya sebagai usulan inisiatif DPR. Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menjelaskan bahwa setelah ini pihaknya akan berkirim surat ke pimpinan DPR. Pihaknya akan mengajukan agar hasil pleno tersebut segera dibahas dalam paripurna.

“Kita selesaikan di paripurna. Kita sudah komunikasi. Semoga surpresnya (surat presiden, Red) tidak lama, karena DIM-nya susah disusun sama Pemerintah,” ungkap Willy. (deb/bay/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: RUU

Recent Posts

Banyak Daerah Tak Mampu Lagi Bayar Gaji PPPK

Akar dari permasalahan ini dibongkar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dalam Rapat Kerja…

1 day ago

Diduga Karena Persoalan Asmara

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, Kombes Pol Rommy Sebastian, menjelaskan bahwa korban selamat bernama Agnes…

1 day ago

Pentingnya Investasi Pendidikan dalam Memajukan Papua

Di berbagai wilayah Papua, tantangan pendidikan masih menjadi perhatian, mulai dari keterbatasan akses pendidikan tinggi…

1 day ago

Gas LPG 12 Kg Tembus Rp400 Ribu

Dikatakan, untuk LPG 12 kg dijual dengan harga Rp 410.000. Sementara untuk LPG ukuran 5,5…

1 day ago

“Halo Pak Presiden, Ini Bagaimana Makanan MBG Ada Ulat”

Media sosial Rabu (10/6) siang kemarin dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan menu…

1 day ago

Dari Sampah Hingga Penyelundup yang Kucing Kucingan

Pejabat Sementara Kasubdit Patroli Polairud Polda Papua, AKP Wilston Latuasan, menegaskan bahwa menjaga kelestarian ekosistem…

1 day ago