Categories: NASIONAL

Tiba di Bareskrim, Firli Bahuri Diperiksa Kedua Kalinya Sebagai Tersangka

JAKARTA-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ini adalah kali kedua Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedatangan Firli sudah nampak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12) pagi. Firli tak berkata sepatah kata pun. Dia memilih langsung memasuki ruang penyidik.
Sementara, Pengacara Firli, Ian Iskandar memastikan, kliennya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sejauh ini, Firli sudah menghadiri 4 kali pemeriksaan.
“Pak Firli sangat kooperatif dan menghargai proses hukumnya,” kata Ian.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.
Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (*)
Sumber: Jawapos
Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: #KPKPOLRI

Recent Posts

Gas LPG 12 Kg Tembus Rp400 Ribu

Dikatakan, untuk LPG 12 kg dijual dengan harga Rp 410.000. Sementara untuk LPG ukuran 5,5…

43 minutes ago

“Halo Pak Presiden, Ini Bagaimana Makanan MBG Ada Ulat”

Media sosial Rabu (10/6) siang kemarin dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan menu…

2 hours ago

Dari Sampah Hingga Penyelundup yang Kucing Kucingan

Pejabat Sementara Kasubdit Patroli Polairud Polda Papua, AKP Wilston Latuasan, menegaskan bahwa menjaga kelestarian ekosistem…

3 hours ago

BBM Naik Lantaran Biaya Impor Meningkat

Pertamina Patra Niaga mengungkap alasan di balik kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis…

4 hours ago

Presiden Bakal ke Luar Negeri Lagi

"KTT ASEAN dengan Rusia? Ya di Kazan ya, tanggal 17," kata Havas di Kompleks Istana…

5 hours ago

Ojol Jadi Pelapor Terbesar Kejahatan Jalanan

Berdasar laporan yang diterima oleh Komjen Ramdani, lebih dari 90 persen kejahatan jalanan, insiden, dan…

6 hours ago