Categories: NASIONAL

Tiba di Bareskrim, Firli Bahuri Diperiksa Kedua Kalinya Sebagai Tersangka

JAKARTA-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ini adalah kali kedua Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedatangan Firli sudah nampak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12) pagi. Firli tak berkata sepatah kata pun. Dia memilih langsung memasuki ruang penyidik.
Sementara, Pengacara Firli, Ian Iskandar memastikan, kliennya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sejauh ini, Firli sudah menghadiri 4 kali pemeriksaan.
“Pak Firli sangat kooperatif dan menghargai proses hukumnya,” kata Ian.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.
Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (*)
Sumber: Jawapos
Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: POLRI#KPK

Recent Posts

Pemprov Papua Selatan Berkomitmen Perkuat Jaminan Perlindungan Pekerja

emerintah Provinsi Papua Selatan berkomitmen memperkuat jaminan perlindungan para pekerja di daerah tersebut. Jaminan sosial…

13 hours ago

Cerdaskan Anak Pedalaman, Polisi Buka Kelas di Honai Polsek Belajar

Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tembagapura menggelar kegiatan belajar mengajar darurat bagi anak-anak di Distrik Tembagapura,…

14 hours ago

Tutup O2SN Provinsi, Para Pemenang Pertama Diminta Siapkan Diri

O2SN tingkat Provinsi Papua Selatan tersebut diikuti siswa SMP, SMA dan SMK serta SLB dari…

15 hours ago

Peralatan Masih Analog, Masyarakat Hanya Bisa Nonton Piala Dunia Via Live Streaming

Wakil Ketua II DPRP Papua Pegungunungan Terius Yigibalom, SH, M.Si menilai bahwa terkait dengan stasiun…

16 hours ago

Ragil Pastikan Bertahan

Gelandang Persipura Jayapura, Bima Ragil, memastikan akan tetap berseragam Merah Hitam untuk kompetisi Championship musim…

17 hours ago

Arthur Mengaku Nyaman di Persipura

Bek asing Persipura Jayapura, Arthur Vieira mengaku sudah sangat nyaman dengan tim Persipura. Meski hanya…

18 hours ago