Categories: NASIONAL

Pakar Hukum Sebut Mekanisme Jokowi Ganti Ketua KPK Keliru

JAKARTA-Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Romli Atmasasmita menilai keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara menggantikan Firli Bahuri adalah langkah keliru.

Untuk diketahui, Nawawi Pomolango menjabat Ketua KPK Sementara setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Upaya penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Menindaklanjuti hal itu, Jokowi kemudian menerbitkan Keppres Nomor 116/P Tahun 2023
Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Dan Pengangkatan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Keppres ini sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, menurut Pomolango, seharusnya penggantian Ketua KPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu sendiri.

“Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (diterbitkan) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka (harusnya) aturan hukum ini yang berlaku,” ujar Romli dalam keterangan tertulis yang diterima.

Romli melanjutkan, Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur soal penunjukan dan penggantian pimpinan KPK yang diberhentikan karena menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Akan tetapi, lanjutnya, upaya penggantian Ketua KPK saat ini cacat hukum karena menggunakan Perppu Nomor 1 Tahun 2015.

“Presiden menggunakan undang-undang yang sudah dicabut sebagai dasar penunjukan Nawawi,” kata Romli.

Romli menjabarkan, dalam aturan Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI.

Karenanya, menurut Romli, pengangkatan Nawawi Pomolango semestinya tidak sah dan harus batal demi hukum karena hal ini akan membuat KPK lumpuh.

“Semua kebijakan KPK, mulai dari penyelidikan, penyidikan termasuk penetapan tersangka dan penuntutan akan menjadi tidak sah dan bisa digugat ke praperadilan karena praperadilan itu untuk menguji kewenangan bukan barang bukti. Dengan kata lain, KPK lumpuh dengan Keppres itu. Kalau lumpuh siapa yang suka? Ya koruptor,” tutupnya. (*)

Sumber: Jawapos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

15 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

16 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

19 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

20 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

21 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago