Categories: NASIONAL

Malaysia dan Brunei Bawa Kabut Asap Kalimantan ke ASEAN

SOLO- Persoalan kabut asap lintas batas (transboundary haze) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali menjadi sorotan. Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat membawa persoalan tersebut ke tingkat ASEAN setelah dampak kabut asap dirasakan hingga wilayah negara tetangga.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Pertemuan Konsultasi Tahunan Pemimpin ke-27 (27th Annual Leaders’ Consultation) di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, Sabtu (22/8/2026). Pertemuan itu dihadiri Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim dan Sultan Brunei Darussalam Sultan Hassanal Bolkiah.

Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan untuk mengawal penanganan persoalan tersebut melalui jalur diplomatik regional. Kabut asap dari karhutla di Kalimantan dilaporkan berdampak terhadap kualitas udara di sejumlah wilayah Malaysia, khususnya Sarawak. Beberapa wilayah seperti Serian dan Kuching mengalami kualitas udara dalam kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.

Kondisi tersebut turut berdampak pada aktivitas masyarakat. Ratusan sekolah di Malaysia bahkan harus menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka sebagai langkah untuk melindungi kesehatan siswa dari paparan udara buruk. Persoalan kabut asap lintas batas sebenarnya telah memiliki kerangka kerja regional melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).

Perjanjian tersebut mengatur kerja sama negara-negara ASEAN dalam mencegah dan menangani pencemaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Namun, mekanisme AATHP lebih menekankan kerja sama, konsultasi, dan penyelesaian secara damai. Perjanjian tersebut tidak memiliki mekanisme denda otomatis maupun pengadilan khusus ASEAN yang dapat langsung memberikan sanksi kepada negara sumber asap.

Di tengah sorotan negara tetangga, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penanganan karhutla tetap dilakukan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menyebut telah memproses 42 kasus karhutla, termasuk penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan di Kalimantan Barat.

“Di kami, di Gakkum Kehutanan sekarang sudah ada 42 kasus yang berproses. Ada yang kena peringatan administrasi, ada yang sudah disegel, ada yang sembilan sudah menjadi tersangka,” kata Menteri Kehutan Raja Juli Antoni saat meninjau penanganan karhutla di Jambi dilansir dari Antara, Selasa (25/8).

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Masih Syok! Sulit Lupakan Kenangan Tinggal di Rumah yang Kini Telah Hangus

  Para ibu tampak lebih banyak berbaring dan beristirahat di dalam tenda. Sementara sejumlah bapak…

7 hours ago

Mitos atau Fakta, Terlalu Banyak Makan Kacang Goreng Bisa Menyebabkan Jerawat?

Pada dasarnya, kacang bukan satu-satunya makanan yang dapat dikaitkan dengan munculnya jerawat. Jerawat dipengaruhi oleh…

8 hours ago

Pemerintah Klaim Pengangguran Turun 4,65%

Dalam acara Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Angkatan 4 yang digelar secara hibrida…

9 hours ago

Anggaran Podcast Kemenkop Capai Rp103 Miliar Dipertanyakan

Sorotan tersebut makin menguat lantaran realisasi anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp72 miliar dilaporkan baru…

10 hours ago

Kepadatan Pengunjung Jadi Tantangan, Sepanjang Jalan rezeki Terus Mengalir

Memang, malam itu, santri asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini sedang menjalankan tugas untuk membersihkan sampah,…

12 hours ago

Gubernur: PAD Jangan Ditahan-tahan, Segera Disetor!                  

Gubernur Papua, Matius D Fakhiri meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menahan Pendapatan…

15 hours ago