Categories: NASIONAL

PB IDI Usul Gaji Minimal Dokter Umum Rp30 Juta hingga Rp110 Juta

KUDUS— Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) secara resmi mengajukan usulan penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) bagi para dokter umum dan dokter spesialis yang mengabdi di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) milik pemerintah.

Langkah terobosan ini ditujukan untuk memberikan kepastian kesejahteraan, menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan bermutu, serta mendorong efektivitas program pemerataan tenaga medis di seluruh pelosok Tanah Air. Usulan tersebut dituangkan secara formal melalui Surat Resmi PB IDI Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang dilayangkan kepada tiga kementerian kunci, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Berdasarkan kajian mendalam dan analisis beban kerja yang disusun oleh PB IDI, formulasi standar pendapatan minimum ini dihitung berbasis alokasi waktu kerja standar, yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau setara 160 jam kerja per bulan. Penetapan angka pendapatan ini tidak lagi dikaitkan secara kaku dengan skema fee-for-service atau volume pasien yang dilayani, melainkan berbasis ketersediaan waktu dan profesionalisme pelayanan medis.

Dokter Umum Puskesmas: Rp34.830.140 per bulan (setara Rp217.688 per jam).
Dokter Umum Rumah Sakit: Rp30.825.067 per bulan (setara Rp192.656 per jam).
Dokter Spesialis: Rp110.943.487 per bulan (setara Rp693.396 per jam).

“Skema pendapatan ini dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja dokter, bukan sekadar jumlah pasien yang dilayani. Dengan begitu, dokter tetap berhak menerima hak pendapatan minimum sesuai jam kerja profesionalnya tanpa bergantung pada fluktuasi banyak atau sedikitnya pasien di fasilitas kesehatan,” tegas PB IDI dalam kajian resminya.

Kajian ilmiah PB IDI terkait beban kerja dan standar kelayakan hidup dokter. PB IDI menyusun perhitungan berbasis jam kerja 160 jam per bulan untuk menjamin kepastian pendapatan dokter. Kemudian pengajuan surat resmi ke pemerintah: Penyampaian dokumen resmi kepada Menkes, Mendagri, dan Menkeu. Surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 ditandatangani Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto dan Sekjen Telogo Wismo Agung Durmanto.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Gubernur: PAD Jangan Ditahan-tahan, Segera Disetor!                  

Gubernur Papua, Matius D Fakhiri meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menahan Pendapatan…

36 minutes ago

Selain Pakaian Layak Pakai, Kebutuhan Balita Masih Kurang

  Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan kebutuhan susu bagi balita menjadi salah…

2 hours ago

Insentif Kader Posyandu Nunggak 6 Bulan

   Rustan menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan…

3 hours ago

Pemprov Salurkan Tiga Truk Bantuan

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Christian Sohilait, mengatakan bantuan yang disalurkan telah disesuaikan dengan kebutuhan…

4 hours ago

Ribuan Jiwa Terdampak Kebakaran, Pemkot Siapkan Penanganan Terpadu

Pemerintah Kota Jayapura memperkuat penanganan pascakebakaran yang melanda kawasan Dok V, Kelurahan Mandala, dengan melibatkan…

5 hours ago

TPP Tiga Bulan ASN Pemprov Papua Cair September ini

  Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, pembayaran TPP tersebut telah disiapkan dan anggarannya dipastikan…

6 hours ago