

Jokowi
JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional.
Berdasarkan dokumen salinan dari Sekretariat Presiden (Keppres) di Jakarta, Selasa, menginformasikan bahwa keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani Presiden Jokowi per 29 Januari 2024.
Pada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut yakni pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keppres, sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.
Huruf b menyebutkan bahwa pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.
Pertimbangan huruf c menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keppres tentang Hari-Hari Libur.
Dengan pertimbangan itu, maka pada diktum kesatu angka 7, 8, 9, dan 10, mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.
Page: 1 2
Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…
Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…
Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…
Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah…
Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis…