Categories: METROPOLIS

Dr Anthon Raharusun Pimpin Peradi Kota

JAYAPURA-Setelah resmi mengundurkan diri dari Ketua Peradi pimpinan Dr Otow Hasibuan, tak menunggu lama, Dr Anthon Raharusun SH.,MH langsung diberi mandat untuk membentuk kepengurusan DPC Peradi pimpinan Dr Juniver Girsang. Ia pun bergegas dengan  membuka ruang bagi para advokat untuk bergabung dan pada Senin (30/5) kemarin sebanyak 25 advokat menyatakan diri bergabung.

  Tak hanya itu, dalam waktu dekat, rencananya akan dilakukan Muscab pertama Peradi  Kota Jayapura versi Juniver Girsang. “Saya menerima dua mandat dari Pak Juniver, yang pertama membentuk DPC Peradi dan kedua melakukan Muscab untuk pemilihan pengurus yang baru. Karenanya kali ini kami memulai dengan rapat untuk membentuk Peradi dan tanggal 17 Juni nanti kami akan lakukan Muscab Peradi Kota Jayapura,” ujar Anthon di sela – sela rapat gugus tugas pembentukan dewan pimpinan cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Jayapura di Hotel Sahid, Entrop, Senin (30/5).

   Ia menjelaskan bahwa dengan terbentuknya DPC Peradi ini, artinya ada 3 Peradi di Jayapura. Pertama Peradi di bawah pimpinan Dr Juniver Girsang, kedua, Peradi di bawah pimpinan Dr Otow Hasibuan dan Peradi di bawah pimpinan Dr Luhut Pangaribuan. Meski ada 3, namun kata Anthon semua sah dan bila ada yang mengatakan Peradi A dan Peradi B tidak sah  maka menurutnya pendapat tersebut keliru dan menyesatkan.

   “Saya ingin sampaikan ke publik bahwa Peradi Juniver Ginsang juga sah, sebab Peradi  hanyalah organisasi berkumpulnya para advokat dan kami bagian dari organisasi itu, sebab ada kewajiban yang diamanatkan dalam undang – undang advokat bahwa setiap advokat harus bernaung di bawah organisasi advokat,” bebernya.

   Karenanya lanjut Anthon, salah jika mengklaim bahwa Peradi A benar dan Peradi B atau C tidak benar. Pihaknya sendiri tengah focus untuk membentuk kepengurusan  periode tahun 2022 – 2027 dengan semangat membawa suara advokat dari Papua untuk Indonesia.

  Di sini Anthon juga membahas bahwa ada kesan di publik bahwa dari keluarnya SK dari Kemenkumham maka dengan sendirinya memberikan legalitas kepada salah satu Peradi padahal tidak seperti itu, sebab ketiga Peradi yang ada tetap sah dan diakui pemerintah.

   “Jadi kalau satu Peradi dianggap tidak sah ya sudah dibubarkan sejak lama. Keberadaan ketiganya diakui pemerintah tapi kami harap ke depan kebijakan pemerintah bisa melakukan langkah perubahan terhadap UU advokat, sehingga keberadaan organisasi advokat ini apakah ia menjadi single bar atau multi bar bisa diputuskan guna membangun satu organisasi yang kuat agar setara dengan organisasi penegak hukum lainnya,” tambah Anthon.

    “Kalau kita mau memajukan profesi yang professional maka harus dilakukan dengan mekanisme organisasi yang fair dan demokratis agar diakui. Bukan dengan cara di luar itu yang akhirnya memberikan pembelajaran yang baik,” tutup Anthon. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Alur Perjalanan Dinas DPR Papua Ditelusuri

Kasus yang turut menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJ tersebut kini memasuki tahap…

18 hours ago

SD YPK Elim Wouma Ludes Terbakar

Menurutnya, usai mendapat laporan masyarakat anggorta dari Polres Jayawijaya langsung merespon ke lokasi tersebut dan…

18 hours ago

Napi Tipikor di Lapas Abepura Diperlakukan Sama

  Prinsip kesetaraan di mata hukum dan tata kelola pemasyarakatan menjadi komitmen utama manajemen Lapas…

19 hours ago

Kemarau Panjang Pengaruhi Peningkatan Inflasi di Papua Pegunungan

Badan Pusat Statistik  (BPS) Kabupaten Jayawijaya memastikan musim kemarau panjang sangat mempengaruhi inflasi di daerah.…

19 hours ago

Giliran 330 Guru Non OAP Ditarik dari Distrik-distrik

Kepala Dinas Pendidikan Kaleb Asso S.PD, M.PD menyatakan menyikapi situasi keamanan saat ini di Kabupaten…

20 hours ago

Ratusan Karyawan PT MNM Protes Soal Ketenagakerjaan

Dalam aksi tersebut, para karyawan menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan.…

20 hours ago