Categories: METROPOLIS

Kasus Pembunuhan Perawat RSUD Jayapura, Tahap II

AKP Jahja Rumra ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Penyidik Polsek Abepura melakukan Tahap II Kasus Tindak Pidana Pembunuhan disertai atau didahului delik lain atau persetubuhan terhadap korban Rita Pasau seorang perawat di RSUD Jayapura yang dilakukan pelaku berinisial AKD alias Ano (16).

 Penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura itu setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlini Aditri, SH. 

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menyampaikan, berkas perkara atas kasus pembunuhan dengan korban Rita Pasau dinyatakan sudah lengkap.  “Karena sudah dinyatakan lengkap maka penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” ucap Jahja, Senin (30/3).

 Adapun tim penyidik telah menyerahkan tersangka AKD beserta barang bukti 1 buah HP, 1 buah selimut, 1 pasang baju dan celana, 1 buah BH dan 1 buah kaos oblong ke Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan.

 Lanjutnya, tersangka ADK dijerat pasal kesatu Primer Pasal 339 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Kedua Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup/mati atau selama-lamanya 20 tahun penjara.  “Selanjutnya kasus ini sudah menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkap Jahja.

 Sebelumnya, tersangka ADK ditangkap Polsek Abepura karena melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan Rita Pasau di perumahan organda kelurahan Hedam Distrik Heram Kota JayapuraJayapura pada Minggu (23/2) lalu.

 Tersangka melakukan aksinya dengan modus pencurian, setelah dipergoki korban lantas tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan cara mencekik dengan kedua tangan hingga lemas yang mengakibatkan korban meninggal dunia selanjutnya menyetubui korban. (fia/wen) 

newsportal

Recent Posts

Demo Tolak MBG Serentak Disinyalir Terorganisir

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…

58 minutes ago

Kericuhan di Pelabuhan, KM Gunung Dempo Pilih Tunda Berlabuh

Saat kapal dalam perjalanan menuju  Jayapura, tiga penumpang ini diketahui merokok di dalam kapal, tepatnya…

2 hours ago

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

14 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

22 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

23 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

1 day ago