

H. Syamsunar, Terdakwa Tindak Pidana Pengrusakan Kawasan Konservasi. (FOTO: Karel/Cepos)
JAYAPURA-Terdakwa tindak pidana pengrusakan Kawasan Konservasi H. Syamsunar Rasyid mengajukan Pledoi (Pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui kuasa hukumnya James Simanjuntak menyampaikan tuntutan JPU atas H. Syamsunar yakni 4 tahun 3 bulan penjara sangat tidak beradasar.
Pasalnya penimbunan yang dilakukan oleh H. Syamsunar di Hutan Manggorove itu didasari dengan alat bukti yang cukup. Dimana Syamsunar memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Tidak hanya penimbunan hutan bakau di Pantai Hamadi itu, kegiatan ini dilakukan atas rekomendasi langsung oleh BKSDA Provinsi Papua.
“Semua ada bukti surat dimana BKSDA merekomendasikan H. Syamsunar untuk menimbun hutan bakau di Pantai Hamadi,” kata Simanjuntak, kepada Cenderawasih Pos usai sidang Pledoi di PN Jayapura, Senin (29/1).
Diapun menyebut di dalam surat rekomendasi penimbunan hutan manggrove tersebut disebutkan luas hutan yang akan ditimbun. “Tidak hanya BKSDA tapi juga Kepala Suku Dawir merekomendasikan penimbunan hutan tersebut,” ujarnya
Page: 1 2
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…