Site icon Cenderawasih Pos

Penimbunan Hutan Manggrove Atas Rekomendasi BKSDA 

H. Syamsunar, Terdakwa Tindak Pidana Pengrusakan Kawasan Konservasi. (FOTO: Karel/Cepos)

JAYAPURA-Terdakwa tindak pidana pengrusakan Kawasan Konservasi H. Syamsunar Rasyid mengajukan Pledoi (Pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui kuasa hukumnya James Simanjuntak menyampaikan tuntutan JPU atas H. Syamsunar yakni 4 tahun 3 bulan penjara sangat tidak beradasar.

  Pasalnya penimbunan yang dilakukan oleh H. Syamsunar di Hutan Manggorove itu didasari dengan alat bukti yang cukup. Dimana Syamsunar memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Tidak hanya penimbunan hutan bakau di Pantai Hamadi itu, kegiatan ini dilakukan atas rekomendasi langsung oleh BKSDA Provinsi Papua.

  “Semua ada bukti surat dimana BKSDA merekomendasikan H. Syamsunar untuk menimbun hutan bakau di Pantai Hamadi,” kata Simanjuntak, kepada Cenderawasih Pos usai sidang Pledoi di PN Jayapura, Senin (29/1).

  Diapun menyebut di dalam surat rekomendasi penimbunan hutan manggrove tersebut disebutkan luas hutan yang akan ditimbun. “Tidak hanya BKSDA tapi juga Kepala Suku Dawir merekomendasikan penimbunan hutan tersebut,” ujarnya

   Semua surat rekomendasi itu ada, dan distempel jelas oleh BKSDA Papua dan Kepala Suku Dawir, jadi apa yang dilakukan oleh Klien Kami ini tidak ada yang melanggar hukum,” sambungnya

  Diapun mengatakan dari fakta yang diungkapkan dalam persidangan, di atas lahan konservasi tersebut ada sekitar 170 sertifikat yang telah diterbit oleh BPN atas rekomendasi BKSDA.

  “Pengungkapkan penerbitan sertifikat di lahan konservasi tersebut disampaikan langsung oleh saksi ahli dari BKSDA, dalam persidangan,” ungkapnya

  Dia juga mengaku lahan tersebut memang masuk dalam kawasan konservasi, lantas kenapa hanya H. Syamsunar yang digugat, padahal di area tersebut sudah banyak bangunan baik Rumah milik warga, Gereja, Masjid maupun bangunan milik perusahaan swasta yang dibangun di atas lahan konservasi tersebut.

  “Kami menganggapnya tindakan hukum terhadap H. Syamsunar ini bentuk diskriminatif hukum, karena kalau memang itu kawasan Konservasi kenapa yang lain diberikan izin membangun di sana,” tegasnya.

  Pihaknya mengharapkan H. Syamsunar dibebaskan dari segala tuntutan. Dengan mempertimbangkan bukti yang diajukan kuasa hukum H. Syamsunar di dalam persidangan.

  “Kami hanya minta, H. Syamsunar dibebaskan dari segala tuntutan hukum, karena apa yang dilakukan itu berdasarkan bukti yang cukup,” pungkas Simanjuntak.

   Sebelumnya Rabu (24/1) lalu,  JPU menuntut Terdakwa H. Syamsunar selama 4 tahun 3 bulan penjara. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version