Site icon Cenderawasih Pos

Kurang Pihak, Gugatan Penggugat Tidak Diterima

Kuasa Hukum Tergugat dan Penggugat saat  memperlihatkan alat bukti dalam sidang gugatan harta warisan Hotel Tirta Mandala   di PN Jayapura, Senin (17/10) (foto:Karel/Cepos)

JAYAPURA-Setelah melalui tahapan yang panjang, akhirnya perkara gugatan harta warisan milik almarhum Alamsyah Wongso sampai pada tahap putusan Majelis Hakim. Pada putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Marco Erari, didampingi 2 hakim anggota lainnya memutuskan tidak dapat menerima gugatan penggugat, dalam hal ini anak dan istri pertama almarhum Alamsyah Wongso.

  Adapun dasar penolakan gugatan tersebut oleh Majelis Hakim karena menganggap gugatan Pengguat cacar formil atau kurang pihak untuk diajukan sebagai penggugat pada objek sengketa atau objek perkara tersebut.

  Selain itu, salah satu dari ahli waris almarhum Alamsyah Wonggso tidak terlibat dalam mengguat harta warisan milik ayahnya itu (Almarhum Alamsyah Wongso red) sehingga secara hukum tidak dibenarkan. Atas dasar itu, majelis Hakim pun berkesimpulan tidak menerima  gugatan para Penggugat.

  Dalam hal ini, Majelis hakim mengesampingkan semua pokok perkara baik yang diajukan oleh Pengguat maupun eksepsi pihak Tergugat. “Kami bisa mengajukan kembali perkara ini sebagai perkara baru, namun dengan catatan 2 poin itu, harus masuk sebagai penggugat,” kata Agustinus, selaku kuasa hukum pengguat.

  Demikan juga disampaikan oleh Yohanes S. Bakti, juga selaku kuasa hukum pengguat, yang menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangan putusan majelis hakim. “Kami pikir-pikir dulu, akan kami sampaikan apabila setelah diskusi dengan klien (Penggugat),” kata Yohanes.

  Diketahui perkara gugatan harta warisan milik almarhum Alamsyah Wongso, diajukan pengguat dalam hal ini anak dan istri pertamanya pada Oktober 2023 lalu di PN Jayapura.

  Adapun nama nama pengguat yaitu Chaterine Rose Lie, Alterina Hofan, Theresia Fonny Hofan, sementara  Tergugat bernama Anisa, Sheny Hofan, Luis Hofan, dan Chensen Ho.

   Menurut Theresia Foni Hofan salah satu pengguat, gugatan tersebut berawal pada tahun 2022 lalu. Dimana pada tanggal 2 desember 2022, Tresia Foni Hofan, dengan Saksi Fitriany datang ke Hotel Tirta Mandala. Sesampainya di Hotel, tergugat mengeluarkan pernyataan yang cukup menohok kepada pengguat.

Yang menegaskan bahwa penggugat (Theresia Foni Hofan maupun Pengguat lainnya) sudah tidak berhak datang di Hotel Tirta Mandala, sebab segala dokumen kepemilikan Hotel tersebut sudah dialihkan menjadi milik Tergugat (Anisa).

  Atas pernyataan tersebut Penggugat kemudian merasa kecewa, lantaran dinilai haknya sebagai ahli waris Alamsyah Wongso sudah diambil oleh Tergugat. Sehingga diapun menggugat tergugat ke Pengadilan Negeri Jayapura.

  Dasar gugatannya itu lantaran menilai Hotel Tirta maupun aset lainnya yang menjadi objek perkara dibangun berkat hasil keringat orang tuanya atau penggugat  Caterine Rose Lie dengan ayahnya Almarhum Alamsyah Wongso.  (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version