“Saya minta masyarakat untuk menahan diri, percayakan sepenuhnya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk menangani persoalan ini,” ujar Abisai.
Lebih jauh, Abisai menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Pj Kepala Kampung ini juga terkait dengan proses pemekaran kampung dan kelurahan yang sedang dipersiapkan pemerintah kota.
Pemekaran ini diyakini dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan, termasuk Koya Tengah dan Holtekamp.
“Proses pemekaran ini butuh waktu dan landasan administrasi yang kuat. Karena itu, stabilitas pemerintahan kampung harus tetap terjaga sampai semua proses selesai,” imbuhnya.
“Yang tidak kalah pentingnya, semua pelayanan di dua kampung ini harus tetap berjalan aman dan lancar,” tandasnya. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…