

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru saat hadir Pencanangan Hardiknas Tingkat Pemkot Jayapura yang berlangsung di lapangan upacara walikota, Sabtu (26/4). (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Wali Kota, Abisai Rollo dan Wakil Walikota, Rustan Saru telah mengeluarkan kebijakan akan tetap membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru Sertifikasi.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, pembayaran TPP bagi guru bersertifikasi diberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah. Hal ini didasari adanya pemotongan anggaran atau efisiensi yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Terkait hal tersebut, dalam masa kepemimpinan Penjabat Walikota Jayapura sebelumnya, telah dibuat Peraturan Walikota (Perwal) yang isinya menghilangkan TPP Guru Sertifikasi yang dimaksud.
Adapun Perwalkot yang dimaksud adalah, Peraturan Walikota Jayapura Nomor 85 tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan Walikota Jayapura Nomor 20 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kota Jayapura, yang ditandatangani oleh Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait.
Berdasarkan hal tersebut, para guru mendatangi kantor walikota untuk mempertanyakan sikap Pemkot atas Perwalkot tersebut, dan akhirnya mereka mendapatkan kepuasan atas kebijakan yang diberikan oleh walikota dan wakil walikota.
Page: 1 2
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…