

Barang bukti Miras yang diamankan anggota, Minggu (26/12) lalu. (FOTO:Humas Polresta)
JAYAPURA – Ratusan botol Minuman Keras berbagai merk kembali diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota di seputaran pasar lama Abepura, Distrik Abepura, Minggu (26/12) malam. Diamankannya ratusan botol Miras itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali.
Penertiban Miras ilegal sendiri sesuai dengan perintah Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, dimana suasana Natal jangan dinodai dengan Miras yang berujung pada hal hal yang tidak diinginkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menerangkan, diamankannya ratusan botol dan kaleng minuman keras ilegal di tempat penyimpanannya. Hal ini berawal saat tim melakukan penyelidikan terkait peredaran minuman keras ilegal sekaligus menjalankan perintah Kapolresta berdasarkan instruksi Walikota No.14 tahun 2021 tentang larangan menjual minuman keras selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Apa yang kami lakukan menjalankan perintah Kapolresta berdasarkan instruksi Walikota No.14 tahun 2021 tentang larangan menjual minuman keras selama perayaan Nataru,” terang Kasat Narkoba, Senin (27/12).
Lanjutnya menjelaskan, minuman keras ilegal yang diamankan diantaranya, 6 botol Jenever, 54 botol Bir Hitam, 44 botol Bir Putih, 43 kaleng Bir Putih Jumbo, 61 botol anggur merah, 14 botol Anggur Gold, 21 botol anggur Kawa-Kawa, 12 botol anggur javan, 14 botol Vodka, 20 botol Whisky Robinson, 5 botol Whisky Drum, 18 botol Vodka Mansion House, 2 botol Mansion House, 4 botol anggur merah koleson, 1 botol Iceland, 22 kaleng angker Jumbo, 12 kaleng bir kecil dengan total keseluruhan 353 botol / kaleng.
“Kami lakukan penyelidikan di seputaran Rntrop dan wilayah Pasar Lama Abepura dimana dari hasil lidik kami berhasil mendapati beberapa barang bukti Miras ilegal yg disimpan di belakang tempat pencucian motor di daerah Pasar Lama Abepura,” terangnya.
Selanjutnya anggota langsung mengamankan beberapa barang bukti Miras tersebut, dari hasil interogasi terhadap beberapa orang yan berada di sekitar TKP. Pemilik Miras ilegal sudah melarikan diri pada saat diketahui tempat penyimpanannya digeledah oleh tim. “Hingga akhir tahun ini kami akan terus gencarkan penangkapan penjualan miras secara ilegal di wilayah hukum polresta jayapura kota,” tegas Kasat Resnarkoba.(fia/wen)
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…