Categories: METROPOLIS

Masuki Masa Reses, MRP Sosialisasikan 12 Keputusan Kultural OAP

JAYAPURA-Para anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP akan menggunakan masa reses  MPR untuk mengunjungi daerah yang mereka wakili. Para anggota MRP juga akan menyosialisasikan 12 keputusan MRP tentang perlindungan hak dasar Orang Asli Papua.

Hal itu dinyatakan Ketua MRP, Timotius Murib usai rapat pleno untuk menutup masa sidang III MRP yang digelar di Kota Jayapura, Senin (26/9,).

   Menurutnya, para anggota MRP akan mengunjungi konstituen mereka di berbagai kabupaten/kota di Papua. Murib juga menjelaskan pada akhir pekan ini akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Majelis Rakyat Papua. Dengan demikian, para anggota akan mengawali masa reses dengan mengunjungi Wilayah Adat Tabi.

  “Anggota akan melakukan kunjungan ke Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Keerom, sambil menunggu pelantikan PAW tiga anggota MRP,” kata Timotius Murib.

  Menurutnya, agenda sosialisasi 12 keputusan kultural Majelis Rakyat Papua akan memberikan pemahaman kepada publik tentang pentingnya tidak menjual tanah adat, dan pentingnya upaya perlindungan tanah adat bagi kehidupan masa depan Orang Asli Papua.

  “Tanah tidak boleh dijual, tetapi disewa atau kontrak. Kalau seketika mereka jual, otomatis masyarakat akan kehilangan wilayah mereka, tanah mereka. Kami ingatkan itu melalui keputusan ini,” kata Murib.

  Selain itu, para anggota lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) itu juga akan menyosialisasikan perlindungan dalam pemberian mahkota dari masyarakat adat Papua kepada setiap tamu yang datang. Murib menjelaskan bahwa pemberian mahkota itu merupakan tradisi OAP dari 250 suku yang berbeda. Menurutnya, mahkota itu diberikan hanya kepada orang-orang yang dianggap sebagai tokoh OAP, dan seharusnya tidak diberikan kepada suku selain OAP.

  MRP juga membuat keputusan tentang perlindungan bagi setiap cagar alam, misalnya Cagar Alam Cycloop. “Inilah yang akan disosialisasikan anggota pada masa reses ini, keputusan tentang hak-hak dasar OAP. Kami harap pimpinan dan anggota punya kemampuan untuk menjelaskan latar belakang lahirnya 12 keputusan itu kepada pemerintah, tokoh agama, tokoh perempuan, kemudian tokoh masyarakat,” katanya.

  Ia menambahkan, 12 keputusan itu juga telah disampaikan kepada pimpinan DPR Papua. Menurutnya, Ketua DPR Papua telah menindaklanjuti dua keputusan MRP untuk diproses sebagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang perlindungan tanah rakyat dan Perdasus perlindungan cagar alam. (oel/tri)

newsportal

Recent Posts

Demi Harga Diri

Bisakah Persipura menjawab dahaga publik yang sudah empat tahun menunggu agar bisa tampil di kancah…

4 hours ago

Adhyaksa FC Tak Gentar Dukungan Suporter Tuan Rumah

Meski sebagai tim tamu, Ade merasa anak asuhnya tak gentar sama sekali. Ia mengaku pemainnya…

5 hours ago

Wasit Asal Uzbekistan Pimpin Laga Persipura v Adhyaksa FC

Perjalanan karier Asker Nazhafaliev di sepak bola profesional terbilang relatif singkat dan tidak diwarnai nilai…

6 hours ago

Panpel Persipura Minta Penonton Tertib

Ketua panitia penyelenggara pertandingan Persipura Jayapura, Alberto Itaar, mengatakan bahwa pertandingan play-off promosi Persipura versus…

7 hours ago

Pemprov Papua Fasilitasi Nobar Persipura vs Adhyaksa FC

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memfasilitasi nonton bareng (nobar) pertandingan Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC pada…

8 hours ago

Isu Penghentian Rekrutmen CPNS Diklarifikasi

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…

20 hours ago