Categories: METROPOLIS

Penjabat Wali Kota Diminta Tuntaskan Status Hibah Pasar

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura Dr Frans Pikei diminta untuk segera mengurus status penghibahan pasar Mama – Mama Papua yang belum jelas status kepemilikannya. Hal ini di tegaskan Anggota DPR Papua Johm NR Gobai di Jayapura, Jumat, (27/5).

   Ia mengatakan tanah di lokasi psar itu milik Perum Damri, dimana  dimana menurut informasi pemerintah provinsi telah melakukan pembayaran, namun proses hibah dari BUMN ke Pemerintah Provinsi dan Kota rupanya belum selesai.

  “Bagian ini (Hibah Pasar) menjadi tugas pelaksana harian Wali Kota Jayapura Frans Pikei,” katanya.

  Dia juga mengatakan pada saat bertemu perwakilan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan riset teknologi,  dirinya telah menyampaikan agar ada rekomendasi kepada Kementerian BUMN untuk dapat melakukan penyerahan aset.

   Gobai mengatakan harusnya pemerintah serius melihat pasar  mama Papua dan Damri karena sama-sama penting dengan memberikan lahan bagi mereka yang diisukan akan dibangun di Youtefa.

  “Tanah di Youtefa itu milik siapa harus jelas dan banyak juga beberapa asset pemerintah yang belum ditata dengan baik,  ini harusnya ditata dengan baik menjadi aset pemerintah,” katanya.

   Termasuk juga lanjut Gobai soal pengelolaan lantai 4 yang digunakan sewenang-wenang oleh gereja yang menurutnya tidak seharusnya karena pasar tersebut milik Mama Papua.

  “Saudara kalau mau bangun jemaat silakan bangun gereja dan Pimpin Jemaat,  Ini bukan kami anti tetapi tempat ini merupakan pasar, dan kita harus membedakan mana aset umum dan aset yang diperlukan, maka lantai 4 itu harus difungsikan untuk kepentingan pasar, atau  bisa juga dijadikan kantor Damri, sehingga sama-sama bisa saling menguntungkan dalam membangun orang Papua dan ketika Mama ingin transportasi untuk membeli sayur dan beri juga bisa memfasilitasinya, mama  mama yang datang ke pasar,” katanya.

   Ia juga menegaskan pasar harus diperjelas status hukumnya jangan sampai status hukumnya itu pinjam pakai ini masalah. “Jadi ketika habis waktu, pihak BUMN minta kembali, hal begini bisa membuat kita tidak berdaya. Dan saya ingat pemerintah kota dan BUMN sempat menandatangani sebuah perjanjian itu. Apakah pinjam pakai atau penyerahan aset dari BUMN kepada pemerintah kota harus dipastikan dan diselesaikan, ini asetnya siapa mau diserahkan kepada siapa kota atau Provinsi, kalau di situ ada kantor UPT dari pemerintah kota maka pemerintah kota harus urus supaya ada pajak dari pasar itu,” katanya.(oel/tri)

newsportal

Recent Posts

Isu Penghentian Rekrutmen CPNS Diklarifikasi

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…

12 hours ago

Ikan Sapu-sapu “Serang” Danau Sentani?

Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…

13 hours ago

Papua Krisis Tenaga Laboratorium Medik

Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…

14 hours ago

Bertahun-tahun Tugas di Nusakambangan, Sempat Tegang Saat Tiba di Lapas Abepura

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…

15 hours ago

Wali Kota Kembali Tegaskan Larangan Pungli di Sekolah

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…

16 hours ago

Satgas Mafia BBM Selidiki Kasus Modifikasi Tangki BBM

Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…

17 hours ago