Categories: METROPOLIS

Tertibkan Los dan Kios Pedagang di Pasar Hamadi

Suasana penertiban kios dan lapak pedagang di pasar sentral Hamadi oleh Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura, bersama TNI/Polri dan Satpol PP Kota Jayapura, Selasa (26/3)kemarin.( FOTO : Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura, telah melakukan penertiban pada pedagang yang berjualan di Pasar Sentral Hamadi, yang tidak sesuai tempatnya. Penertiban kios dan lapan tersebut, dilakukan hari Selasa (26/3)kemarin, bersama tim gabungan Satpol PP Kota Jayapura, Polisi dan TNI.

  “Kita lakukan penertiban pedagang yang berjualan tidak sesuai tempatnya di lantai dasar Pasar Sentral Hamadi, yang banyak pedagang berjualan pakaian, sepatu dan sejenisnya, kita arahkan berjualan di lantai dua, dengan mengisi tempat-tempat yang sudah disediakan,’’katanya didampingi Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert LN.Awi, Kasatpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin N, serta dari Polres Jayapura Kota dan Koramil Jayapura Selatan, Selasa (26/3)kemarin.

   Dijelaskan, selain menertibkan los dan kios pedagang yang berjualan pakaian, sepatu dan sejenisnya di lantai dasar. Pemkot juga melakukan penertiban bagi pedagang yang menggunakan los dan kios, sebagai tempat menaruh barang dagangan, sehingga kios dan los itu, tidak digunakan untuk berjualan.  Supaya kios dan los ini bisa dimanfaatkan untuk berjualan para pedaganga dengan baik.

  Hal lain, penertiban yang juga dilakukan dalam penarikan retribusi yang selama ini tidak masuk di Pemkot Jayapura, karena banyak pedagang yang tidak mau bayar retribusi.

 “Untuk hari kedua penertiban tanggal 27 Maret ini, kita lakukan penertiban bagi pedagang yang bukan asli Kota Jayapura, namun berjualan di pasar Sentral Hamadi, maka kami larang, karena mereka hanya bisa berjualan di pasar induk regional yakni di Pasar Youtefa Abepura,   jika memang mereka domisili di Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura,’’jelasnya.

   Ditambahkan, dalam penertiban memang sempat terjadi cek-cok adu mulut antara pedagang dan petugas, namun hal ini bisa diatasi dengan baik. Karena prosedur yang dilakukan Pemkot sudah benar, dimana sebelum dilakukan penertiban sudah diberitahukan lewat media massa, pemasangan pengumuman di pasar, penyampaian secara langsung kepada pedagang,  kemudian dilakukan eksekusi.

  “Supaya pedagang tidak melanggar aturan, usai penertiban kita langsung buatkan pos gabungan TNI/Polri dan Satpol PP untuk berjaga di sana dan penertiban di pasar, tidak hanya dilakukan di pasar Sentral Hamadi, namun juga di pasar-pasar lainnya di Kota Jayapura,’’tandasnya.(dil/wen)

newsportal

Recent Posts

Partisipasi Meningkat, Jadi Sarana Promosi dan Penguatan Kapasitas Pelaku UMKM Sagu

Partisipasi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam Festival Sagu yang diselenggarakan oleh Kementerian…

30 minutes ago

Akses Banti-Kimbeli Terputus Akibat Longsor

Cuaca ekstrem di dataran Kabupaten Mimika, Papua Tengah memicu tanah longsor yang memutus akses vital…

1 hour ago

Aparat Antisipasi Aksi 1 Mei

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan situasi keamanan…

2 hours ago

Ketua Komisi II DPRP Buka Suara Terkait Pengungkapan Kasus BBM Subsidi

Kertua Komisi II DPR Provinsi Papua Selatan Yulians Charles Gomar memberikan tanggapan terkait dengan persoalan…

2 hours ago

Siapa Lebih Kuat, Garudayaksa Atau Adhyaksa?

Nah, di grup barat saat ini Garudayaksa memimpin klasemen dengan 49 poin, sementara Adhyaksa menguntit…

2 hours ago

SMKN 3 Merauke Larang Siswanya Bawa HP ke Sekolah

Larangan membawa HP ke sekolah tersebut, lanjut dia, karena anak-anak tidak akan fokus belajar terlebih…

3 hours ago