

Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berinisial YFT (30), ketika diamankan di Mapolsek Abepura, Sabtu (24/10) lalu.( FOTO: Humas Polsek Abepura For Cepos)
JAYAPURA- YFT (30), pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Novalita Kadiwaru (19) berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Abepura di Graha Yotefa Kelurahan Waena Distrik Heram Kota Jayapura, Sabtu (24/10) lalu.
Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 23.30 Wit oleh Tim Opsnal Polsek Abepura bersama dengan Piket Jaga Polsubsektor Heram. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Polsek Abepura, Ipda Andi Reza Pahlawan.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas melalui Kapolsek Abepura, AKP Clief Philipus Gerald Duwith, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut Duwith, pelaku diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Asrama Sorong Selatan Perumnas 3 Waena Kelurahan Yabansai Distrik Heram Kota Jayapura 25 Februari 2020 lalu.
Menurut Duwith penangkapan terhadap pelaku berawal saat Opsnal Polsek Abepura menerima laporan dari anggota Polsubsektor Heram yang sedang melaksanakan patroli bahwa telah terjadi ribut masalah perampasan sepeda motor di Perumnas satu Waena,
Setelah Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang duduk-duduk makan di pangkalan ojek Perumahan Graha Youtefa Waena,
“Setelah itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian dibawa Ke Mako Polsubsektor Heram untuk dilakukan interogasi. Sesampainya di Polsubsektor Heram tim melakukan interogasi terhadap pelaku yang mana pelaku mengaku bernama YFT, tim juga telah mengidentifikasi bahwa pelaku merupakan orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban,” jelasnya.
Duwith menyatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. “Motif penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, karena pelaku merasa kesal terhadap orang tua korban yang melarang korban berhubungan dengan pelaku,” ujarnya.
“Pelaku akan kami proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (bet/wen)
Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…
Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…
Natirmalus menjelaskan, pada Bidang Bina Marga realisasi fisik telah mencapai 68,63 persen, sedangkan realisasi…
Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari DLHK, Polsek Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja…
DPR Papua memberi deadline atau batas waktu selama satu pekan kepada PT Pertamina Patra Niaga…
Bunda PAUD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jayapura, Balai…