

Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berinisial YFT (30), ketika diamankan di Mapolsek Abepura, Sabtu (24/10) lalu.( FOTO: Humas Polsek Abepura For Cepos)
JAYAPURA- YFT (30), pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Novalita Kadiwaru (19) berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Abepura di Graha Yotefa Kelurahan Waena Distrik Heram Kota Jayapura, Sabtu (24/10) lalu.
Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 23.30 Wit oleh Tim Opsnal Polsek Abepura bersama dengan Piket Jaga Polsubsektor Heram. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Polsek Abepura, Ipda Andi Reza Pahlawan.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas melalui Kapolsek Abepura, AKP Clief Philipus Gerald Duwith, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut Duwith, pelaku diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Asrama Sorong Selatan Perumnas 3 Waena Kelurahan Yabansai Distrik Heram Kota Jayapura 25 Februari 2020 lalu.
Menurut Duwith penangkapan terhadap pelaku berawal saat Opsnal Polsek Abepura menerima laporan dari anggota Polsubsektor Heram yang sedang melaksanakan patroli bahwa telah terjadi ribut masalah perampasan sepeda motor di Perumnas satu Waena,
Setelah Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang duduk-duduk makan di pangkalan ojek Perumahan Graha Youtefa Waena,
“Setelah itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian dibawa Ke Mako Polsubsektor Heram untuk dilakukan interogasi. Sesampainya di Polsubsektor Heram tim melakukan interogasi terhadap pelaku yang mana pelaku mengaku bernama YFT, tim juga telah mengidentifikasi bahwa pelaku merupakan orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban,” jelasnya.
Duwith menyatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. “Motif penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, karena pelaku merasa kesal terhadap orang tua korban yang melarang korban berhubungan dengan pelaku,” ujarnya.
“Pelaku akan kami proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (bet/wen)
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…
Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…
Menurut Denis, tindakan penegakan hukum itu dilakukan sebagai respons atas serangkaian gangguan keamanan di jalur…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan kondisi seperti ini memang sangat merugikan dan…
Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke kembali memberikan sanksi tegas kepada guru yang kedapatan tidak…