

Penyidik Polsek Abepura saat menyerahkan pelaku penganiayaan kepada JPU di Kantor Kejari Jayapura, Selasa (25/7). (Polsek Abepura For Cepos.)
JAYAPURA-Tersangka kasus pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Maryati Dian Yusuf di belakang Kantor Agama Jayapura, pada Kamis 25 Mei 2023 lalu, akhirnya telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayapura, Selasa(25/7) kemarin.
Selain tersangka berinial BM, Tim Penyidik Polsek Abepura juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah gigi seri di bagian bawah sisi kanan milik korban, yang tanggal akibat dianiaya tersangka.
Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto menyatakan kasus penganiayaan tersebut berawal pelaku bersama korban hendak bermain di rumah temannya di Kali Acai. Dimana ketika itu korban yang merupakan pacar pelaku ingin mengikuti pelaku, namun pelaku bersikukuh melarang korban untuk mengikutinya. Korban pun akhirnya mengurungkan niat mengikuti pelaku dan memilih tinggal di rumahnya.
“Saat pelaku ini pulang, pintu rumah dikunci, korbanpun ketika itu tidak mau buka pintu, atas hal itu keduanya bertengkar, pelaku memukul korban sampai korban mengalami luka,” jelas Kapolsek dalam rilis tertulisnya, Selasa (25/7).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolsek Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. “Semua barang bukti telah kita serahkan kepada pihak JPU,” ungkap Kapolsek Abepura. (rel)
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…