

Dua pelaku pengedar, DU dan AW ketika membakar barang bukti, ganja disaksikan penyidik Sat Narkoba Polresta serta jaksa di Jl Ampera, Kamis (23/11) (FOTO: Foto/Humas Polres)
JAYAPURA-Sebanyak 322,46 gram narkotika golongan I jenis ganja dimusnahkan oleh pelaku atau pengedar yang disaksikan penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota. Pemusnahan ini dilakukan di Jalan Ampera tepatnya di belakang Toko Saudara Dua Distrik Jayapura Utara pada Kamis (24/11) siang.
Para pelaku, DU (20) AW (20) serta JA (24) langsung dihadirkan untuk memusnahkan sendiri ganja – ganja tersebut. Dari jumlah ini, dikatakan tidak semua dalam kasus yang sama alias berbeda kasus. Semisal tersangka DU dan AW sebanyak 183,49 gram dan sisanya milik JA sebanyak 138,97 gram. Pemusnahan ini dihadiri Jaksa Oktovianus Taliti, S.H.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dengan menyisakan sedikit untuk dijadikan barang bukti guna melengkapi proses penyidikan. “Selain permintaan Jaksa untuk dilakukan pemusnahan, karena masing-masing berkas perkaranya hampir rampung dan siap untuk dilimpahkan atau ke tahap selanjutnya,” kata Alamsyah.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh tersangka dengan dibantu penyidik menggunakan minyak tanah. Tujuannya agar tersangka melihat sendiri bahwa barang haram yang berujung pidana ini memang tidak harus diedarkan. Sementara atas perbuatannya, masing-masing tersangka disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Iptu Alam pun menambahkan, pemusnahan barang bukti ganja yang dilakukan pihaknya berjalan aman, lancar dan tertib dimana usai melakukan pemusnahan dilakukan juga penandatanganan Berita Acara oleh Penyidik, Jaksa dan masing-masing tersangka guna melengkapi administrasi penyidikan.(ade/tri)
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…