Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mengatakan secara aturan yang berhak menetapkan tersangka atas tindak pidana Korupsi hanyalah BPK, karena mereka mempunyai kewenangan secara konstitusional.
“Kalaupun dilakukan perhitungan oleh BPKP, maka harus dideclear oleh BPK, tapi dalam kasus ini tidak demikian,” tuturnya.
Sehingga menurutnya kasus Triswanda ini, secara hukum pidana tidak sah, karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada. “Ini tanggapan saya secara normatif, tapi tentunya Hakim akan melihat apakah kasus ini sudah sesuai prosedur atau tidak,” ujarnya.
Diketahui, Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra ditangkap Penyidik Polda Papua di Kota Jayapura, Minggu (14/4/2024) malam. Trisiswanda Indra langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di Rutan Polda Papua, setelah diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Bansos Pemda Keerom Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 18,2 miliar, ketika ia menjadi Kepala BPKAD Kabupaten Keerom. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari…
Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ketahanan energi Indonesia hanya bergantung pada cadangan jangka…
Menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu, status siaga 1 TNI yang…
Terkait dengan THR, Pemerintah Kabupaten Keerom telah menyiapkan dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp18…
Sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah, Bupati mengumumkan total anggaran sebesar Rp 2 miliar yang dialokasikan…
Pulau kecil ini menjadi saksi awal masuknya Injil di wilayah Tabi—yang meliputi Jayapura, Sarmi, dan…