

Sugeng Widodo
GM Telkom: Kabel yang Tidak Terpakai Tidak Diambil Dikhawatirkan Ganggu Kabel Optik dan PDAM
*Lima Orang Ditetapkan tersangka Pencurian Kabel
JAYAPURA – Oknum teknisi Telkom berinisial EI diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel tembaga milik PT. Telkom di seputaran POM Bensin Lama, tepatnya Jalan Koti, Distrik Jayapura Selatan, Rabu (22/9) lalu.
EI (26) ditangkap bersama empat pelaku lainnya berinisial YP (38), AM (25), AW (26) dan LM (24). Kelimanya sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling menyampaikan, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan pasal 363 ayat 3 ke-4 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Kelimanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolresta Jayapura Kota,” tegas mantan Kapolsek Jayapura Utara saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (23/9)
Dijelaskan Kasat Reskrim, ada indikasi Teknisi Telkom yang memberikan informasi terkait keberadaan kabel tembaga milik Telkom tersebut. Sehingga terjadi pencurian. “Motifnya mereka mencari keuntungan dan untuk biaya hidup mereka,” kata AKP Handry.
Lanjutnya, kabel tembaga tersebut rencananya mau dijual di Entrop. Sebagaimana ada penadah besi tua yang berlokadi di Entrop, Distrik Jayapura Selatan. “Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini kelima tersangka belum ada catatan kriminal lainnya. Mereka ini warga yang sudah lama berada di Kota Jayapura,” terangnya.
Terkait dengan kejadian ini, Kasat Reskrim mengaku akan melakukan pengawasan dan monitor terhadap orang orang yang melakukan penggalian malam hari.
“Diingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penggalian tanpa izin, kalau melakukan penggalian kita proses dan kita lakukan tindakan penyidikan, jangan salahkan polisi karena kita sudah mengingatkan,” terangnya.
Terpisah, General Manager Wilayah Telkom Papua Sugeng Widodo mengakui, siapapun orangnya yang terlibat dalam pencurian kabel tembaga Telkom yang ditanam di tanah apakah itu oknum petugas Telkom tetap diproses secara hukum.
“Silakan aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan bagi ke lima orang yang tertangkap silahkan diselediki dan dikembangkan tuntas oleh Polresta Jayapura Kota siapapun yang terlibat silakan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,”ucapnya, Kamis (23/9)kemarin.
Sugeng mengungkapkan, Kabel tembaga milik Telkom memang sudah tidak digunakan tetapi tidak dibongkar karena ditakutkan mengganggu kabel optik tanam lainnya dan jika dibongkar tentu bisa menimbulkan komplain dari PDAM dan komplain dari PU/Balai jalan, serta merusak trotoar.(fia/dil/wen)
Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…
Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…
Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…
al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…
Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…