Hasil tangkapan pemburuan burung Cenderawasih, Rabu (19/8).(Foto: Istimewa/Facebook)
JAYAPURA- Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, sedang menyiapkan aturan perdasus perlindungan Cenderawasih dan Perda Pelindungan satwa liar tidak dilindungi. Kepala DKLH Provinsi Papua, Yaconias Mattindom mengatakan, dengan peraturan tersebut, menjadi dasar untuk memproteksi satwa-satwa asal Papua.
“Sedang kami siapkan aturan Perdasus Perlindungan Cendrawasih dan Perda perlindungan satwa liar tidak dilindungi. Kita berharap dengan peraturan ini akan menjadi dasar untuk memproteksi satwa-satwa asal Papua,” kata Yaconias saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (21/8).
Ia mengatakan, Perdasus dan Perda tersebut sedang digodok kerja sama dengan World Wide Fund for Nature (WWF) Papua. “Sedang digodok kerja sama dengan WWF Papua, jika tidak kurang maka uji publik dilakukan Oktober mendatang. Jika tidak ada tambahan, kita proses ke DPRP,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua memulai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Provinsi Papua Tahun 2026. Penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Papua dalam memperkuat perlindungan dan pelestarian kekayaan hayati Papua.
Page: 1 2
Guntur menjelaskan, kejadian bermula ketika korban didatangi seorang pria yang tidak dikenal dengan alasan…
Pemerintah Kota Jayapura segera mengambil langkah untuk membenahi kondisi Pasar Mama Papua yang saat ini…
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan berkomitmen memperkuat layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Salah…
Rustan mengatakan, persoalan tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat dan pemberitaan di media…
Pemerintah Kota Jayapura memastikan pembangunan dan penyiapan rumah singgah bagi masyarakat penyandang masalah sosial terus…
Warga Kampung Biak, Kelurahan Abepantai, Distrik Abepura, mengaku jenuh menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi…