Diapun menambahkan pemberian remisi kepada narapidan dilakukan berdasarkan
Undang2 No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 tentang pemberian Hak bersyarat.
Kemudian berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Dan Perpres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi.
“Semua narapidana yang menerima remisi kali ini telah sesuai, baik dari segi persyaratan, tapi juga ketentuan yang ada,” bebernya.
Anthonius mengharapkan selama pembebasan bersyarat di luar Lapas, narapidana tidak melakukan pelanggaran hukum. Apabila melakukan pelanggaran hukum, maka status remisi dicabut. “Kami harap apa yang diterima selama di Lapas, bisa diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, dan paling penting tidak melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Untuk mencapai pintu rimba, kami memilih menggunakan kendaraan milik warga. Pilihan ini bukan tanpa alasan.…
BPS Provinsi Papua, Emi Puspitarini, di Jayapura, Senin, mengatakan komoditas kayu masih menjadi penyumbang terbesar…
Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan bakau di Jayapura, khususnya di wilayah Hamadi hingga Holtekamp, memiliki…
Ujian ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, dimulai sejak, Senin 4 Mei hingga Kamis, 7…
Menurutnya, kelulusan merupakan awal dari harapan baru bagi generasi muda untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang…
Kericuhanpun tak terhindarkan, aparat harus menghindari lemparan batu sambil melepas tembakan gas air mata. Dari…