Diapun menambahkan pemberian remisi kepada narapidan dilakukan berdasarkan
Undang2 No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 tentang pemberian Hak bersyarat.
Kemudian berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Dan Perpres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi.
“Semua narapidana yang menerima remisi kali ini telah sesuai, baik dari segi persyaratan, tapi juga ketentuan yang ada,” bebernya.
Anthonius mengharapkan selama pembebasan bersyarat di luar Lapas, narapidana tidak melakukan pelanggaran hukum. Apabila melakukan pelanggaran hukum, maka status remisi dicabut. “Kami harap apa yang diterima selama di Lapas, bisa diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, dan paling penting tidak melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…
Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut berkaitan dengan kebutuhan belanja kepegawaian yang belum terselesaikan. Di…
Di sepanjang jalan utama menuju pelabuhan, sejumlah kendaraan datang silih berganti. Di antara suara…
Pantauan media ini, antrean panjang didominasi kaum ibu. Di bawah terik matahari, mereka datang dengan…
Langkah tegas Pemerintah Kota Jayapura tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura,…
Untuk mendata dan menjangkau ratusan anak tersebut, Dinsos memobilisasi 24 kader yang tersebar di berbagai…