Diapun menambahkan pemberian remisi kepada narapidan dilakukan berdasarkan
Undang2 No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 tentang pemberian Hak bersyarat.
Kemudian berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Dan Perpres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi.
“Semua narapidana yang menerima remisi kali ini telah sesuai, baik dari segi persyaratan, tapi juga ketentuan yang ada,” bebernya.
Anthonius mengharapkan selama pembebasan bersyarat di luar Lapas, narapidana tidak melakukan pelanggaran hukum. Apabila melakukan pelanggaran hukum, maka status remisi dicabut. “Kami harap apa yang diterima selama di Lapas, bisa diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, dan paling penting tidak melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (LALA) dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas II Jayapura Semuel…
Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…
Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…
Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…