Site icon Cenderawasih Pos

Semua DPRD Terpilih Kota Jayapura Sudah Lapor LHKPN

Abdullah Rumaf (foto:Karel/Cepos)

JAYAPURA-Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

  Salah satu syarat agar DPRD terpilih bisa dilantik sebagai anggota Dewan periode 2024-2029, mereka wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU sebelum tanggal pelantikan.

   Khusus di Kota Jayapura Kepala Divisi Teknis KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf, mengungkapkan semua DPRD terpilih telah melaporkan LHKPN ke KPK. “Semua DPRD terpilih Kota Jayapura sudah ajukan LHKPN ke KPK,” ujarnya Jumat (20/9).

   Adapun proses pelaporan LHKPN, pertama DPRD terpilih ajukan laporan ke KPK, bukti laporan terima dari KPK disampaikan ke partai Politik atau partai pengusung, kemudian partai ajukan ke KPU setempat.

   “Alhamdulah kita di Kota Jayapura semuanya berjalan lancar, tinggal tunggu waktu pelantikan,” kata Abdulah.

   Adapun dari 35 DPRD terpilih Kota Jayapura, salah satu diantaranya mengundurkan diri. Hal itu terjadi karena yang bersangkutan maju sebagai Calon Walikota Jayapura. Namun dari partai pengusung telah mengajukan nama pengganti untuk nantinya dilantik bersamaan dengan anggota lain pada oktober mendatang.

   “Kita sebut saja Abisasi Rollo, kemarin mundur karena maju di Pilkada, tapi sudah ada penggantinya dari Golkar juga,” ungkap Abdul.

  Terkait pengunduran diri dari Abisai Rollo, KPU berencana akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terkait statusnya. Klarifikasi itu bertujuan untuk penetapan SK perubahan nama nama DPRD Terpilih Kota Jayapura.

   “Rencana hari ini (jumat red) kami panggil Abisasi Rollo untuk klarifikasi, karena mau dibuatkan berita acara SK perubahan,” jelasnya.

   SK perubahan, tersebut nantinya akan diserahkan ke Gubernur Papua, tapi juga Sekretariat DPRD sebagai penanggungjawab pelantikan DPRD terpilih. “Kalau yang lainnya aman, tinggal tunggu klarifikasi Abisai lalu terbitkan SK penetapan anggota DPRD yang baru,” jelasnya.

  Khusus anggota DPRK Kota Jayapura dari jalur pengangkatan adat, memang akan dilantik bersamaan dengan caleg terpilih. Namun untuk penetapan SK menjadi ranah Pemerintah Kota Jayapura.

   “Soal apakah mereka Lapor LHKPN, kami juga tidak tahu, karena itu ranahnya Pemkot Jayapura,” jelasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version