

Kapolsek Abepura, bersama Tim Opsnal Polsek Abepura berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti (BB) di Kabupaten Sarmi, Jumat (22/1). ( FOTO: Polsek Abepura For Cepos)
JAYAPURA-Polsek Abepura yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith bersama Tim Opsnal Polsek Abepura berhasil mengamankan pelaku pengelapan sepeda motor (SPM) berinisial NK (31) bersama satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih di Kabupaten Sarmi, Jumat (22/1) kemarin.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas melalui Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda bermotor (SPM) bersama barang bukti (BB) di Kabupaten Sarmi.
Menurut Duwith, berdasarkan laporan polisi (LP) yang diterima oleh pihak Polsek Abepura tentang penggelapan yang terjadi pada 1 Januari 2021 di Kali Acai Distrik Abepura, Kota Jayapura, maka ditindaklanjuti dan pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Sarmi.
“Penangkapan terhadap pelaku penggelapan bersama barang bukti ini tidak terlepas dari laporan yang kami terima dari korban Bayu saputra Eka, sehingga kami proses dan pelaku berhasil kami tangkap dan amankan di Kabupaten Sarmi,” jelasnya.
Duwith menjelaskan, pada hari Senin 4 Januari 2021 sekitar pukul 09.39 Wit Tim Opsnal Polsek Abepura menerima laporan dari korban mengenai sepeda motor yang hilang pada tanggal 1 Januari 2021 dengan pelaku berinisial NK yang meminjam motor tersebut dengan alasan untuk membeli makan, tetapi sampai dengan mendatangi Polsek Abepura, motor belum juga dikembalikan.
“Setelah berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Sarmi, maka pelaku yang berada di Sarmi langsung ditangkap dan diamankan ke Polres Sarmi dan selanjutnya tim Opsnal Polsek Abepura datang dan membawa pelaku bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Abepura,” jelasnya lagi.
Duwith menyatakan, saat ini pelaku penggelapan bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek abepura dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti (BB), sehingga kami akan proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya. (bet/wen)
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…
Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…
Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…
Natirmalus menjelaskan, pada Bidang Bina Marga realisasi fisik telah mencapai 68,63 persen, sedangkan realisasi…