Site icon Cenderawasih Pos

Sah, DPR Papua Ketok 13 Perdasi Perdasus

Sekda Papua, Derek Hegemur menyalami salah satu anggota DPR Papua yang menggunakan topi Santa Claus pada penutupan sidang non APBD Papua di ruang sidang DPR Papua, Selasa malam (19/12). Disini DPR Papua dan Pemprov sepakat untuk mengesahkan 13 raperdasi dan raperdasus. (FOTO:Gamel/Cepos)

JAYAPURA-Agenda sidang penetapan Raperdasi dan Raperdasus Non APBD tahun 2023 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Papua tahun 2024 akhirnya disahkan.

Dari sidang  yang dilakukan selama 3 hari ini, DPR Papua dan Pemprov sepakat untuk mengesahkan 13 Raperdasi dan Raperdasus.

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw menyatakan bahwa DPRP dan Pemprov Papua memiliki kesepahaman yang akhirnya menyepakati 13 Raperdasi dan Raperdasus tersebut.

Ketigabelas Raperdasi dan Raperdasus tersebut adalah Raperdasus tentang Pengawasan Sosial, Raperdasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua, Raperdasis tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha OAP, Raperdasi tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperdasi tentang Managemen Aparatur Sipil Negara, Raperdasi tentang Distrik, Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota dalam rangka pelaksanaan Otsus, Raperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Papua tahun 2023 – 2043 dan Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Papua tahun 2023  2043.

“Ada 13 Raperdasi raperdasus yang disahkan dan kami harap ini bisa segera dijalankan,” beer Jhony Banua. Selain itu,  DPR Papua  juga telah menetapkan program pembentukan Perda Papua tahun 2024 sebanyak 21 Raperdasi dan Raperdasus prioritas usulan Pemprov dan DPR Papua untuk dibahas dan ditetapkan tahun 2024.

“Jadi ke 13 Raperdasi Raperdasus tersebut kami harap pihak eksekutif bisa segera menindaklanjuti untuk disampaikan kepada Mendagri guna memperoleh nomor register sehingga bisa segera diundangkan dan menjadi instrument paying hukum,” tutup Jhony. (ade/nat)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version