Categories: METROPOLIS

Gratiskan Layanan Pendaftaran dan Pencatatan Kekayaan Intelektual

JAYAPURA-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua, Antonius M. Ayorbaba mengatakan  Pemerintah Provinsi Papua bersama Kemenkumham memberikan pelayanan gratis untuk pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat  Papua. Pelayanan gratis ini dilakukan mulai 21 Juni hingga 20 Agustus 2022 mendatang.

  “Kekayaan intelektual sendiri terbagi menjadi dua, yakni kekayaan intelektual komunal yang terdiri dari ekspresi budaya, tradisional, sumberdaya genetik dan potensi indikasi geografis,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (21/6) kemarin.

  Selain kekayaan intelektual komunal, juga ada kekayaan intelektual personal itu terdiri dari hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang dan varitas tanaman tertentu. Hak cipta sendiri terdiri dari musik, lagu, batik, audio visual dan sebagainya.

  “Jadi kami mengimbau kepada semua masyarakat Papua baik anak muda maupun orang dewasa, yang kreatif,  bisa langsung mengunjungi Kanwil Kemenkumham untuk mengurus pencatatan dan pendaftaran intelektual secara gratis,” tambahnya.

  Menurutnya, kesempatan ini terbatas, hanya dibuka sampai 20 Agustus 2022, Kanwilkemenkumham akan melakukan pendampingan guna melakukan pencatatan dan pendaftaran. “Pelayanan ini gratis, karena anggarannya diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua, bekerja sama dengan Kanwilkemenkumham Provinsi Papua,” pungkasnya. (ana/cr-268/tri)

newsportal

Recent Posts

Berkas Lengkap, Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak Dilimpahkan ke Jaksa

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses selanjutnya, setelah berita acara…

5 minutes ago

Bulan Ini, Pelanggan PDAM Tanah Miring dan Semangga Mulai Bayar

Bambang Setiaji mengungkapkan bahwa jumlah pelanggan PDAM untuk Kawasan Tanah Miring dan Semangga Merauke tersebut…

1 hour ago

Aliansi Petani di Merauke Ancam Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran

Aksi demo damai besar-besaran ini, lanjut Aloysius Dumatubun terkait dengan proses hukum terhadap pengurus Gapoktan…

2 hours ago

Penyelundupan Vanili Senilai Rp1,7 Miliar Digagalkan

TNI AL menggagalkan penyelundupan barang ilegal di Jayapura, Papua, pada Kamis (14/5). Persisnya di Pelabuhan…

3 hours ago

Dua Kelompok Massa di Wouma Kembali Bentrok

Bentrokan antara kedua kelompok masyarakat tak terhindarkan setelah dua kelompok ini melakukan aksi saling serang…

4 hours ago

Mimika Jadi Pasar Empuk Rokok Ilegal

Yudi menjelaskan, praktik ini sengaja dilakukan untuk menghindari setoran pajak ke kas negara. Dampaknya, pelaku…

5 hours ago