Dari hasil pemeriksaan awal, ST mengakui perbuatannya. ia merusak pintu toko korban dengan menggunakan linggis untuk memasuki toko dan mencuri sejumlah barang, termasuk pakaian yang terdisplay dan yang masih berada dalam karung, serta speaker aktif.
Penyidik Polresta Jayapura Kota kini tengah mendalami keterangan lebih lanjut dari ST, untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di tempat lain. “Penyidikan terus berlanjut dan kami sedang menggali lebih dalam untuk kemungkinan pengembangan kasus ini,” ujar AKP Dewa.
Kasus pencurian tersebut kini ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan ST akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Untuk pasal yang disangkakan akan kita tetapkan setelah hasil penyelidikan rampung,” tutup AKP Dewa. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…
Pemerintah Provinsi Papua akan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) menyusul penyesuaian harga BBM…
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…
PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Papua terus mendorong pengakuan dan penetapan hutan adat…
Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…