

Puluhan anggota satpol PP Kota Jayapura, ketika menertibkan lapak dan bangunan liar di Jalan Poros Skyline-Tanah Hitam, Senin (18/11). (foto:Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Puluhan lapak jualan milik pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Jalan Baru, dekat lapangan tembak otonom kotaraja, akhirnya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura, Senin (18/11).
Penertiban itu dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Jayapura, Dionisius Deda. Pantauan Cenderawasih Pos, penertiban bangunan lapak dan peralatan jualan para PKL itu tidak mendapatkan perlawanan. Para PKL ini diarahkan masuk ke dalam pasar Otonom untuk melaksanakan aktivitasnya sebagai PKL.
“Jadi kami hanya menertibkan PKL, lapak jualan di jalan umum ini. Kami meminta mereka berjualan di dalam pasar. Kami hanya menjalankan perintah Perda Kota Jayapura. Soal urusan di dalam pasar, itu menjadi bagian dari teman teman di Disperindag,” ujar Dion.
Pada kesempatan itu, Satpol PP Kota Jayapura itu juga melakukan penertiban bangunan lapak jualan permanen yang dibangun di atas saluran drainase dan Damija (Daerah milik jalan). Namun pihaknya masih menggunakan upaya persuasif dan meminta warga membongkar sendiri lapak jualan tersebut. Dion menegaskan, tidak ada toleransi bagi warga yang melanggar aturan pemerintah.
Karena itu, lanjut dia, sebelum pihaknya turun langsung membongkar lapak jualan yang dibangun di atas trotoar, Damilja, dirinya meminta warga koperatif dan mau menindaklanjuti arahan pemerintah.
“Itu acuan kita jelas, selama diatur oleh Perda dengan tegas, maka kami akan tindak. Tentunya sebelum penertiban paksa, kami laksanakan prosedural administrasinya dulu. Jadi teguran pertama, kedua, ketiga dan nanti dipanggil untuk klarifikasi. Diklarifikasi itulah pernyataan antara pemilik bangunan dengan kami, membuat kesepakatan secara tertulis untuk bongkar secara sukarela dengan durasi waktu yang disepakati selama 14 hari,” tegasnya.
Dia menambahkan, karena pada dasarnya mereka menegakkan aturan perda, maka dalam prosesnya pihaknya juga memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan pihaknya. Artinya secara prosedural administrasi harus dilakukan berdasarkan aturan. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…