Site icon Cenderawasih Pos

Pagar Rumah Kos Tidak Ditutup, Honda Beat Dibawa Kabur

Penyidik Polsek Abepura saat menyerahkan tersangka SK  ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (17/11). (Foto/Kapolsek Abepura for Cepos)

JAYAPURA-Penyidik Polsek Abepura menyerahkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AW ke pihak Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jayapura, Jumat (17/11). Selain tersangka, polisi juga menyerahkan  barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.

   Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto, mengatakan kasus Curanmor tersebut terjadi pada Senin (9/10) lalu di Jalan Kali Acay Kelurahan Asano, Distrik Abepura Kota Jayapura. Dimana awalnya  tersangka bersama tiga orang teman perempuannya mengkonsumsi minuman keras (Miras) di Pantai Enggros.

   Setelah, ketiganya dalam pengaruh minuman keras (Mabuk) kemudian pulang, namun saat itu tersangka berniat ingin mencuri motor, sehingga tersangka AW pulang berjalan kaki menuju TKP.

  “Sesampainya di TKP  tersangka melihat pintu pagar rumah kos ,dimana tempat tinggal korban dalam keadaan terbuka. Dia pun masuk ke dalam area pagar, dan melihat ada banyak kendaraan roda dua yang terparkir,” katanya.

  Dari banyaknya kendaraan yang terparkir tersangka melihat motor milik korban ini masih sangat bagus, sehingga dia memilih motor tersebut. Namun saat itu kendaraan milik korban dalam keadaan terkunci stang. Tersangka mencoba membuka dengan menendang stang motor tersebut sampai berhasil.

  “Akibatnya stang motor milik korban mengalami patah,” terang Kapolsek.

Usai aksinya berhasil dilakukan, tersangka kemudian membawa kabur motor tersebut dengan cara mendorong, tanpa menyalakan mesin. “Saat jaraknya jauh dari TKP tersangka menyalakan motor tersebur dengan menyambungkan kabel, kemudian dia pergi dari TKP,” ungkap Kapolsek.

   Kapolsek menegaskan setelah dilakukan penyelidikan, dengan mengantongi alat bukti yang, maka terhadap Tersangka terbukti melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

   “Maka terhadap tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 ( tujuh) tahun,” tandasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version