

Sefnat Kambuaya (foto:Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan isntruksi walikota nomor 2 tahun 2024 tentang pembatasan dan larangan dan mengkonsusmsi minunam beralkohol selama bulan suci ramadan 1445 H, di Kota Jayapura.
Adapun isi dari instruksi Wali Kota Jayapura itu, berupa larangan kegiatan menjual minuman berakohol dan mengkonsumsinya pada siang hari selama ramadan.
Plt. Kasatpol PP, Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum masyarakat yang berani melanggar aturan Pemkot Jayapura itu.
“Kami akan lakukan pengawasan terhadap aturan ini, dan kami minta masyarakat harus mengindahkan aturan ini, kami akan tindak secara tegas tentunya,” kata Sefnat Kambuaya, Senin (17/3).
Dia mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan aturan itu kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha penjualan miras. Untuk itu, aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Jayapura itu harus dipatuhi.
Dia menambahkan, aturan yang dibuat itu untuk menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan bagi umat muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah di Kota Jayapura.
Page: 1 2
Cuaca ekstrem di dataran Kabupaten Mimika, Papua Tengah memicu tanah longsor yang memutus akses vital…
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan situasi keamanan…
Kertua Komisi II DPR Provinsi Papua Selatan Yulians Charles Gomar memberikan tanggapan terkait dengan persoalan…
Nah, di grup barat saat ini Garudayaksa memimpin klasemen dengan 49 poin, sementara Adhyaksa menguntit…
Larangan membawa HP ke sekolah tersebut, lanjut dia, karena anak-anak tidak akan fokus belajar terlebih…
anitia Pelaksana (Panpel) Persipura Jayapura memastikan pengamanan laga terakhir Persipura menjamu Persiku Kudus di Stadion…