

Sefnat Kambuaya (foto:Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan isntruksi walikota nomor 2 tahun 2024 tentang pembatasan dan larangan dan mengkonsusmsi minunam beralkohol selama bulan suci ramadan 1445 H, di Kota Jayapura.
Adapun isi dari instruksi Wali Kota Jayapura itu, berupa larangan kegiatan menjual minuman berakohol dan mengkonsumsinya pada siang hari selama ramadan.
Plt. Kasatpol PP, Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum masyarakat yang berani melanggar aturan Pemkot Jayapura itu.
“Kami akan lakukan pengawasan terhadap aturan ini, dan kami minta masyarakat harus mengindahkan aturan ini, kami akan tindak secara tegas tentunya,” kata Sefnat Kambuaya, Senin (17/3).
Dia mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan aturan itu kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha penjualan miras. Untuk itu, aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Jayapura itu harus dipatuhi.
Dia menambahkan, aturan yang dibuat itu untuk menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan bagi umat muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah di Kota Jayapura.
Page: 1 2
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…
Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…
“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…
Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…
Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…
Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…