

Sefnat Kambuaya (foto:Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan isntruksi walikota nomor 2 tahun 2024 tentang pembatasan dan larangan dan mengkonsusmsi minunam beralkohol selama bulan suci ramadan 1445 H, di Kota Jayapura.
Adapun isi dari instruksi Wali Kota Jayapura itu, berupa larangan kegiatan menjual minuman berakohol dan mengkonsumsinya pada siang hari selama ramadan.
Plt. Kasatpol PP, Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum masyarakat yang berani melanggar aturan Pemkot Jayapura itu.
“Kami akan lakukan pengawasan terhadap aturan ini, dan kami minta masyarakat harus mengindahkan aturan ini, kami akan tindak secara tegas tentunya,” kata Sefnat Kambuaya, Senin (17/3).
Dia mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan aturan itu kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha penjualan miras. Untuk itu, aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Jayapura itu harus dipatuhi.
Dia menambahkan, aturan yang dibuat itu untuk menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan bagi umat muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah di Kota Jayapura.
Page: 1 2
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…