Site icon Cenderawasih Pos

Tim Seleksi Calon Anggota KPU Jamin Tak Ada Intervensi

Keterangan pers Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2023-2028, Minggu (19/3). (FOTO:Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Tahapan pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua periode 2023-2028 resmi dibuka. Adapun proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok (SIAKBA).

Ketua Tim Seleksi Jimmy Karubaba menerangkan, tahapan pendaftaran mulai dibuka sejak 19 hingga 30 Maret 2023 mendatang. Ia memastikan, seluruh tahapan seleksi ini bebas dari intervensi.

“Kami Timsel jamin tidak ada intervensi dalam proses seleksi. Apalagi para bakal calon harus melalui tes dengan sistem CAT dari BKN dan Psikologis dari pihak TNI AD,” tegasnya dalam konferensi pers, Minggu (19/3).

  Lanjut Jimmy, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi para bakal calon yang ingin mendaftar sebagai anggota KPU Papua. Salah satunya bagi ASN yakni harus mendapat izin dari kepala daerah.

  “ASN di kabupaten/kota harus dapat izin dari bupati atau wali kota, begitupun dengan ASN provinsi harus dapat izin dari gubernur,” jelasnya.

  Sementara itu, Koordiator Sekretariat Timsel KPU Papua Ryllo Ashuri Panay menerangkan, syarat lainnya menyangkut umur minimal para pendaftar yaitu 35 tahun dan berdomisili atau memiliki KTP Papua.

  Adapun proses pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA. Para bakal calon silahkan buat akun dan isi biodata dan verifikasi akun lewat email. Tapi nanti dokumen administrasinya dimasukan juga ke Sekretariat Timsel.

  “Timsel nantinya langsung melakukan tahapan penelitian administrasi ketika dokumen sudah masuk ke Sekretariat Timsel. Jika lolos, bakal calon bisa ikut tahapan seleksi selanjutnya,” jelasnya.

  Lanjutnya, dari tahapan penelitian administrasi akan disaring sebanyak 100 orang, kemudian tes psikologi dan Computer Assisted Test (CAT) akan menghasilkan 20 orang untuk ikut tes kesehatan dan wawancara. “Nanti ditetapkan 10 orang yang akan diajukan ke KPU RI,” tegasnya. (fia/tri)

Exit mobile version