

Ketua BEM uncen Yopz Itlay bersama pengurus saat menyampaikan peryataan Pers, di Abepura, Rabu, (18/11). ( FOTO: Noel/Cepos)
JAYAPURA-Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uncen Yops Itlay menegaskan bahwa BEM Uncen meminta Kapolda Papua untuk mencabut maklumat tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) MRP. Sebab, maklumat ini dinilai membatasi ruang gerak masyarakat Papua dalam memyampaikan aspirasi dan membatasi pelaksanaan UU Otonomi Khusus Tahun 2001, khususnya pasal 77 terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurut Yops Itlay, munculnya maklumat Kapolda Papua tentang RDP telah membatasi ruang gerak masyarakat, memicu terjadinya aksi penolakan RDP dengan cara penghalangan kepada rombongan anggota Majelis Rakyat Papua di pintu keluar Bandara Wamena.
“Aparat dan pemerintah jangan ciptakan konflik baru, kami mahasiswa dan pemuda Papua menilai beberapa pernyataan pemerintah daerah dan pihak keamanan tersebut akan menjadi konflik Horisontal antar sesama orang asli Papua (OAP), ” tegas Yops Itlay di Jayapura, Rabu (18/11).
Itlay mengatakan BEM mendesak Kapolda Papua untuk segera mencabut maklumat yang sudah dikeluarkan setelah mendapat informasi akan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh MRP Untuk menghindari konflik Horizontal.
Kepada aparat penegak hukum ia juga meminta agar segera memberikan sanksi hukum kepada oknum yang mengatasnamakan masyarakat La Pago untuk menolak kedatangan tim RDP pada hari Minggu (15 /11) lalu.
“Sanksi hukum harus diberikan, karena mereka sudah melanggar aturan dengan menghalangi MRP yang menjalankan amanat UU Otonomi Khusus tahun 2001 pasal 77. Sekali lagi, kami minta mereka itu harus diberikan sanksi sesuai hukum yang masih berlaku di Indonesia,” tukasnya.
Yops Itlay kembali menegaskan bahwa para kepala daerah dan beberapa lembaga pemerintahan serta pihak keamanan Negara Republik Indonesia tidak punya hak sama sekali untuk mengatakan Otsus jilid II lanjut atau tidak. Sebab menurutnya, yang punya hak untuk menentukan sesuai pengalaman selama 20 an Otsus berada di Papua adalah rakyat Papua sendiri.
“Jadi pihak-pihak lain jangan lagi menghalang-halangi ruang gerak masyarakat untuk ikut RDP yang diagendakan oleh MRP,” cetus dia.
Khusus untuk Dandim, Kapolres Jayawijaya, lanjut Yops Itlay, harus berlaku adil terhadap ruang gerak masyarakat di Jayawijaya. “ Untuk tingkat provinsi Pangdam dan Polda Papua juga demikian,” pungkasnya
Hal yang sama disampaikan Herdinus Wanimbo selaku Sekretaris BEM Uncen, bahwa pihak keamanan jangan berlaku tidak adil terhadap rakyat. “Kenapa di luar Papua anda memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang, sementara di Papua tidak,” katanya. (oel/tri)
Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…
Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…
Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…
Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…
rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…