Dia menjelaskan kepastian hak atas tanah diharapkan mempermudah masyarakat mengakses berbagai program bantuan pemerintah, termasuk di sektor pertanian, peternakan, dan industri kecil.
“Sementara itu, perlindungan tanah adat di Papua membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, BPN, sektor kehutanan, pemerintah kampung, masyarakat adat, dewan adat, hingga Majelis Rakyat Papua (MR),” katanya.
Dia menambahkan sinergi antar-lembaga diperlukan agar regulasi perlindungan masyarakat adat yang telah tersedia dapat diterapkan secara optimal, sekaligus memberikan kepastian terhadap tanah adat dan mendukung pemberdayaan masyarakat Papua. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua, Iman Djuniawal, mengatakan penerimaan pasar Amerika…
Karena itu Rustan, mengingatkan para pimpinan OPD bahwa dokumen DPPA yang diterima bukanlah sekadar…
Selain fokus memperkuat kerja sama antardaerah, Abisai menggarisbawahi pentingnya melibatkan generasi muda dalam upaya…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, menegaskan bahwa Perda…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus meningkatkan pemerataan akses energi dan membenahi tata kelola pertambangan sebagai…
Menurutnya, BOSDA merupakan bantuan khusus kepada sekolah daerah yang pendanaannya bersumber langsung dari Dana…